TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi enggan menanggapi ihwal ancaman DPR terkait putusan gugatan judicial review sistem proporsional tertutup Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Juru bicara MK Fajar Laksono hanya menjawab singkat ketika ditanya soal adanya tekanan dari DPR terkait putusan ini.
“Saya tidak berkomentar soal itu,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di kantornya, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
Sebelumnya, 8 fraksi partai politik di DPR menyatakan menolak apabila MK memutuskan mengembalikan berlakunya sistem proporsional tertutup di Indonesia. Delapan ketua fraksi menyatakan penolakan itu dengan lantang dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin.
Anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra Habiburokhman bahkan mengingatkan MK untuk tidak berkeras memutuskan kembalinya pemilu ke proporsional tertutup. Dia mengingatkan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi anggaran untuk Mahkamah Konstitusi.
“Kami tidak ingin saling memamerkan kekuasaan, tapi kami akan mengingatkan bahwa kami legislatif juga punya kewenangan apabila memang MK berkeras,” kata Habiburokhman di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu melanjutkan: “Kami juga akan menggunakan kewenangan kami ya, begitu juga dalam konteks budgeting kami juga ada kewenangan,” ujar dia.
Gugatan sistem Pemilu di DPR memanas setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutus kembalinya sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai. Dia mengatakan mendapatkan informasi itu dari sumber yang sangat dia percayai.
Gugatan sistem pemilu di MK dilayangkan oleh kader PDIP, Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya pada November 2022. Salah satu pasal yang digugat adalah tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2.
Proses persidangan sudah mencapai penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait yang dilaksanakan pada 31 Mei 2023. Setelah ini, MK akan menelaah kesimpulan tersebut, lalu menyerahkannya kepada majelis hakim. Majelis hakim MK nantinya akan membuat keputusan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Tahap terakhir dari proses ini adalah pembacaan putusan yang belum ditentukan jadwalnya.
Pilihan Editor: Ramai Para Penolak Sistem Proporsional Tertutup: 8 Fraksi DPR, SBY hingga PSI