Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman

image-gnews
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro (tengah) bersama Istri Natasha Synne (kanan), seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Kamis, 4 Mei 2023. Endar Priantoro dan istri menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 memiliki harta tercatat sebesar Rp.5.633.150 miliar yang dilaporkan pada 7 Februari 2023, dinilai tidak wajar terkait kasus pamer gaya hidup mewah istrinya di media sosial memposting sejumlah seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro (tengah) bersama Istri Natasha Synne (kanan), seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Kamis, 4 Mei 2023. Endar Priantoro dan istri menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 memiliki harta tercatat sebesar Rp.5.633.150 miliar yang dilaporkan pada 7 Februari 2023, dinilai tidak wajar terkait kasus pamer gaya hidup mewah istrinya di media sosial memposting sejumlah seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Brigadir Jenderal Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan Polri terkait dengan pencopotan kliennya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Koordinasi itu salah satunya dilakukan setelah KPK menolak diperiksa Ombudsman RI. “Ya, bagaimana pun Pak Endar juga masih anggota Polri,” kata Rakhmat saat dihubungi, Rabu, 31 Mei 2023.

Rakhmat mengatakan koordinasi dengan pimpinan Polri tidak hanya dilakukan terkait sikap KPK tersebut. Menurut dia, komunikasi dengan pimpinan Polri juga untuk mencari upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh Endar guna menggugat pemecatannya dari KPK. “Kami masih mendiskusikan upaya hukum selanjutnya. Mengingat Pak Endar masih terdaftar sebagai perwira tinggi Polri tentunya perlu juga berkordinasi dengan pimpinan Polri,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan memenuhi panggilan Ombudsman RI terkait kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyatakan masalah kepegawaian KPK bukan ranah pelayanan publik. "Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," kata Cahya lewat keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.

Cahya mengatakan menghormati pemeriksaan yang tengah dilakukan Ombudsman ini. Namun, kata dia, seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir, hingga purna-tugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen SDM dalam suatu organisasi. "Demikian halnya pada proses pemberhentian saudara Endar Priantoro adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," kata dia.

Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan sebanyak satu kali kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan dua kali panggilan kepada Sekjen KPK. Firli, Sekjen KPK dan Kepala Biro SDM KPK merupakan pihak yang dilaporkan Endar melakukan maladministrasi kepada Ombudsman.

Baca: Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar

Robert mengatakan dalam dua panggilan kepada Sekjen KPK, pihak komisi antirasuah justru membalas surat itu dengan mempertanyakan wewenang lembaganya dalam memeriksa kasus ini. Atas penolakan itu, Robert mengatakan lembaganya memiliki dua opsi. Pertama adalah melanjutkan pemeriksaan dengan menyatakan KPK tidak menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Opsi kedua, kata dia, Ombudsman dapat meminta bantuan kepolisian untuk memanggil pihak terlapor. Panggilan paksa ini, kata dia, dapat dilakukan apabila Ombudsman sudah memanggil sebanyak tiga kali, dan tidak digubris oleh pihak terlapor.

Rakhmat Mulyana menyayangkan sikap KPK tersebut. Dia menilai penolakan itu menunjukkan pimpinan KPK tidak memiliki integritas. “Semakin membuktikan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki integritas, seharusnya pimpinan KPK dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lain dalam menegakan integritas,” kata Rakhmat.

Baca juga: KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro

Rakhmat mengatakan sudah jelas Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk memeriksa maladministrasi dalam pemecatan kliennya. Menurut dia, kewenangan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Dia menilai tindakan KPK yang mangkir dari panggilan Ombudsman RI adalah tanda bahwa KPK arogan dan bertindak semaunya sendiri. Dia menilai KPK seakan tidak menghormati lembaga lain yang melaksanakan fungsi dan tugasnya yang diatur dalam UU. “KPK telah secara arogan bertindak secara semaunya sendiri dan tidak melaksanakan prinsip bernegara,” kata dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

16 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

22 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

2 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


Menakar Efektivitas HET Beras Meredam Gejolak Harga di Pasar

3 hari lalu

Buruh memindahkan karung berisi beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu 20 September 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta Perum Bulog dapat mempercepat penyaluran beras untuk menjaga stabilitas harga pangan di daerah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menakar Efektivitas HET Beras Meredam Gejolak Harga di Pasar

Ombudsman RI dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) beda pendapat perihal efektivitas HET beras untuk meredam gejolak harga beras di pasar.


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

4 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

4 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. ICW menilai putusan tersebut sarat kepentingan