TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Brigadir Jenderal Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan Polri terkait dengan pencopotan kliennya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Koordinasi itu salah satunya dilakukan setelah KPK menolak diperiksa Ombudsman RI. “Ya, bagaimana pun Pak Endar juga masih anggota Polri,” kata Rakhmat saat dihubungi, Rabu, 31 Mei 2023.
Rakhmat mengatakan koordinasi dengan pimpinan Polri tidak hanya dilakukan terkait sikap KPK tersebut. Menurut dia, komunikasi dengan pimpinan Polri juga untuk mencari upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh Endar guna menggugat pemecatannya dari KPK. “Kami masih mendiskusikan upaya hukum selanjutnya. Mengingat Pak Endar masih terdaftar sebagai perwira tinggi Polri tentunya perlu juga berkordinasi dengan pimpinan Polri,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan memenuhi panggilan Ombudsman RI terkait kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyatakan masalah kepegawaian KPK bukan ranah pelayanan publik. "Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," kata Cahya lewat keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.
Cahya mengatakan menghormati pemeriksaan yang tengah dilakukan Ombudsman ini. Namun, kata dia, seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir, hingga purna-tugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen SDM dalam suatu organisasi. "Demikian halnya pada proses pemberhentian saudara Endar Priantoro adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," kata dia.
Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan sebanyak satu kali kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan dua kali panggilan kepada Sekjen KPK. Firli, Sekjen KPK dan Kepala Biro SDM KPK merupakan pihak yang dilaporkan Endar melakukan maladministrasi kepada Ombudsman.
Baca: Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar
Robert mengatakan dalam dua panggilan kepada Sekjen KPK, pihak komisi antirasuah justru membalas surat itu dengan mempertanyakan wewenang lembaganya dalam memeriksa kasus ini. Atas penolakan itu, Robert mengatakan lembaganya memiliki dua opsi. Pertama adalah melanjutkan pemeriksaan dengan menyatakan KPK tidak menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi.
Opsi kedua, kata dia, Ombudsman dapat meminta bantuan kepolisian untuk memanggil pihak terlapor. Panggilan paksa ini, kata dia, dapat dilakukan apabila Ombudsman sudah memanggil sebanyak tiga kali, dan tidak digubris oleh pihak terlapor.
Rakhmat Mulyana menyayangkan sikap KPK tersebut. Dia menilai penolakan itu menunjukkan pimpinan KPK tidak memiliki integritas. “Semakin membuktikan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki integritas, seharusnya pimpinan KPK dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lain dalam menegakan integritas,” kata Rakhmat.
Baca juga: KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro
Rakhmat mengatakan sudah jelas Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk memeriksa maladministrasi dalam pemecatan kliennya. Menurut dia, kewenangan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Dia menilai tindakan KPK yang mangkir dari panggilan Ombudsman RI adalah tanda bahwa KPK arogan dan bertindak semaunya sendiri. Dia menilai KPK seakan tidak menghormati lembaga lain yang melaksanakan fungsi dan tugasnya yang diatur dalam UU. “KPK telah secara arogan bertindak secara semaunya sendiri dan tidak melaksanakan prinsip bernegara,” kata dia.