TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Ombudsman RI masih punya pilihan untuk bisa memeriksa pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi di kasus Brigjen Endar Priantoro. Dia mengatakan Ombudsman bisa meminta bantuan aparat kepolisian untuk menghadirkan pimpinan KPK apabila tidak datang setelah dipanggil tiga kali. “Panggil tiga kali. Kalau enggak mau bisa panggil paksa dengan melibatkan aparat,” kata dia saat dihubungi, pada Rabu, 31 Mei 2023.
Feri meyakini Ombudsman RI memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan maladministrasi di kasus pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Feri mengatakan dalam Undang-Undang Ombudsman disebutkan bahwa lembaga itu dapat memeriksa tindakan administrasi pejabat atau badan tata usaha negara. KPK, kata dia, adalah lembaga rumpun eksekutif yang bisa diperiksa Ombudsman. “Sudah pasti Ombudsman punya kewenangan memeriksa kasus itu,” ujar dia.
Baca juga: KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro
Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan memenuhi panggilan Ombudsman RI terkait kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyatakan masalah kepegawaian KPK bukan ranah pelayanan publik. "Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," kata Cahya lewat keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.
Cahya mengatakan menghormati pemeriksaan yang tengah dilakukan Ombudsman ini. Namun, kata dia, seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir, hingga purna-tugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen SDM dalam suatu organisasi. "Demikian halnya pada proses pemberhentian saudara Endar Priantoro adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," kata dia.
Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan sebanyak satu kali kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan dua kali panggilan kepada Sekjen KPK. Firli, Sekjen KPK dan Kepala Biro SDM KPK merupakan pihak yang dilaporkan Endar melakukan maladministrasi kepada Ombudsman.
Baca juga: KPK Ngotot Pencopotan Endar Priantoro Bukan Ranah Ombudsman
Robert mengatakan dalam dua panggilan kepada Sekjen KPK, pihak komisi antirasuah justru membalas surat itu dengan mempertanyakan wewenang lembaganya dalam memeriksa kasus ini. Atas penolakan itu, Robert mengatakan lembaganya memiliki dua opsi. Pertama adalah melanjutkan pemeriksaan dengan menyatakan KPK tidak menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi.
Opsi kedua, kata dia, Ombudsman dapat meminta bantuan kepolisian untuk memanggil pihak terlapor. Panggilan paksa ini, kata dia, dapat dilakukan apabila Ombudsman sudah memanggil sebanyak tiga kali, dan tidak digubris oleh pihak terlapor.
Tempo telah menanyakan kepada Robert mengenai opsi lanjutan yang akan diambil oleh Ombudsman RI setelah KPK bersikeras tidak mau diperiksa. Namun, Robert memilih irit bicara. “Sejauh ini, informasi dari kami sebatas yang sudah disampaikan saat konpers,” kata dia.