TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly membeberkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mafmud Md akan minta klarifikasi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Klarifikasi ini perihal putusan perpanjangan masa jabatan Ketua KPK. "Saya dapat informasi Pak Menkopohulam akan bertanya kepada (MK), karena Pak Menko mantan ketua MK akan bertanya kepada MK maksud dari putusan itu," ucapnya saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 31 Mei 2023.
Sebelumnya MK mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron ingin masa jabatan pimpinan KPK yang tadinya empat tahun menjadi lima tahun.
Yasonna enggan berkomentar banyak terhadap putusan MK tersebut. Yasonna menyampaikan ia menghormati bagaimana pun putusan MK. "Itu kan putusan Mahkamah Konstitusi final and binding," ucapnya.
Adapun Mahfud mengatakan perlu membaca lebih rinci soal putusan tersebut sebelum memberi pernyataan sikap. "Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Mei 2023.
Mahfud menyebut ada usulan dari berbagai pakar agar pemerintah bertanya langsung ke MK soal vonis tersebut. Namun, Mahfud mengatakan dirinya belum mempertimbangkan usulan itu karena MK selama ini tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang vonisnya atau bahkan memberikan fatwa. "Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kami lihat saja perkembangannya, sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun. Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan putusan itu mengikat sejak selesai dibacakan dan berimbas kepada Ketua KPK Firli Bahuri cs. "Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.
Selain itu, Fajar mengatakan putusan Mahakamah Konstitusi itu juga akan berlaku untuk masa jabatan Dewan Pengawas KPK. Ia menjelaskan masa jabatan Dewas juga akan bertambah satu tahun karena adanya putusan itu.
Rekomendasi Editor: Pakar Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Berlaku untuk Era Firli Bahuri Cs