TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi meyakini tidak ada kebocoran terkait putusan gugatan sistem proporsional tertutup Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, MK menyatakan belum mengambil langkah apa pun untuk menyelidiki kebocoran itu.
“Sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono di kantornya, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
Fajar mengatakan MK memiliki keyakinan tidak ada kebocoran karena putusan memang belum diambil. Dia mengatakan saat ini tahapan pemeriksaan gugatan itu baru sampai pada tahapan penyerahan kesimpulan dari pihak terkait. Setelah kesimpulan itu dikumpulkan, barulah majelis hakim akan melakukan Rapat Permusyawarahan Hakim untuk mengambil keputusan. “Memang tidak ada yang bocor, dibahas saja belum,” kata Fajar.
Fajar mengatakan keputusan MK untuk tidak melakukan penyelidikan juga didasarkan atas keterangan Denny Indrayana. Denny adalah pakar hukum yang pertama kali mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK. Dia mengatakan MK akan memutuskan bahwa pemilu akan kembali ke proporsional tertutup.
Denny mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan terkait sistem pemilu itu. sementara 3 hakim lainnya menyatakan dissenting opinion. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyatakan mendapatkan informasi dari orang yang dia percaya kredibilitasnya. Dia mengatakan orang tersebut bukanlah dari pihak MK.
Dari pernyataan Denny itu, Fajar mengatakan MK juga meyakini bahwa tidak ada orang dalam MK yang melakukan pembocoran informasi. “Kalau dilihat perkembangannya yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya, artinya tidak ada orang dalam terlibat,” kata dia.
Pilihan Editor: Polemik Sistem Proporsional Tertutup, 8 Fraksi DPR Desak MK Tak Kabulkan Gugatan Kader PDIP