TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan sebaiknya Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak hanya cawe-cawe soal politik. Ia meminta agar Jokowi turun tangan menyelesaikan kisruh di Mahkamah Konstitusi.
Kisruh itu terkait putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK yang menjadi lima tahun. Zainal mengaku dirinya tidak habis pikir dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia mengatakan seharusnya MK menolak permohonan klausul perubahan masa jabatan tersebut.
"Alasan MK memutuskan itu belum jelas apa alasan MK tiba-tiba melakukan perpanjangan dari empat tahun menjadi lima tahun karena secara hukum tata negara kita sulit menemukan logikanya," kata Zainal saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
Namun, kata Zainal, pemerintah juga tidak seharusnya serta-merta mengiyakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia mengatakan presiden harus mau mengkaji lebih lanjut putusan itu.
"Saya masih berharap pemerintah mau melihat ulang atau kemudian meninjau bahwa putusan ini apakah langsung bisa berlaku atau menunggu," ujar dia.
Selain itu, Zainal menyebut putusan Mahkamah Konstitusi itu seharusnya tidak berlaku untuk periode pimpinan KPK yang sekarang. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk segera membentuk Pansel Capim KPK.
"Saya masih berharap pemerintah mau berbeda karena kan diperpanjang atau tidaknya Firli bergantung pada tindakan pemerintah sekarang. Putusan MK tidak bisa membatalkan SK pengangkatan Firli. Dia berakhir akhir tahun ini," kata Zainal.
Dalam kesempatan sama, Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang juga setuju jika pemerintah harus segera membentuk Pansel. Ia menyebut hal itu untuk menghindari terjadinya polemik hukum yang berkelanjutan.
"Kita minta pemerintah panselnya mulai bergerak hari ini. Seingat saya waktu periode saya 14 Mei itu sudah mulai bekerja karena nanti cukup lama mungkin 1000-an orang mendaftar Anda harus lihat latar belakang motivasinya," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang KPK. Putusan tersebut memutuskan menghilangkan batas umur calon pimpinan KPK dengan minimal usia 50 tahun serta menjadikan masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun.
Gugatan ini diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menggugat Pasal 29 dan Pasal 34 UU KPK. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis, 25 Mei 2023.
Meski demikian, sehari setelah putusan juru bicara MK Fajar Laksono memberikan penafsiran mengenai putusan itu. Dia mengatakan putusan MK berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. “Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusn MK ini,” kata dia.
Pilihan Editor: Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK