Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKS: MK Mengistimewakan Penggugat Sistem Proporsional Tertutup

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menilai Mahkamah Konstitusi mengistimewakan para penggugat sistem proporsional tertutup dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pengistimewaaan itu menjadi salah satu poin kesimpulan yang disampaikan oleh PKS selaku pihak terkait gugatan tersebut.

“Mohon maaf harus kami sampaikan bahwa MK terkesan tidak berimbang dalam memperlakukan semua pemohon MK,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS Zainudin Paru di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Gugatan sistem proporsional tertutup diajukan ke MK oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya sejak November 2022. Pasal yang mereka gugat adalah Pasal 168 ayat 2 tentang sistem proporsional dalam Pemilu.

Tahapan sidang gugatan tersebut sudah mencapai tahap akhir, yakni penyerahan kesimpulan dari pihak terkait pada 31 Mei 2023. PKS menjadi salah satu partai yang mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan tersebut.

Zainudin Paru mengatakan pihaknya telah menemukan cacat formil dalam gugatan yang diajukan oleh Demas dkk tersebut. Dia mengatakan menemukan perbedaan tanda tangan kuasa hukum yang ada dalam berkas permohonan yang diserahkan pada 1 November 2022 dengan tanda tangan yang ada di berkas perbaikan permohonan pada 6 Desember 2022.

Dalam salinan dokumen yang diserahkan oleh PKS, ada 3 nama kuasa hukum pemohon yakni Sururudin, Iwan Maftukhan dan Aditya Setiawan. Perbedaan tanda tangan yang nampak dalam salinan tersebut ada pada Aditya Setyawan. “Pada permohonan pertama tanda tangan beda, di perbaikan permohonan tanda tangan beda,” kata Zainudin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan dugaan cacat formil perbedaan tanda tangan itu seharusnya tak perlu diprotes oleh para pihakt terkait. Dia mengatakan seharusnya majelis hakim MK dapat dengan mudah menemukan adanya perbedaan tanda tangan itu, lalu menyatakan tidak melanjutkan sidang pemeriksaan karena adanya cacat formil. “Karena pintu masuk dari sebuah keabsahan sidang itu adalah tentang formalitas ini,” kata dia.

Zainudin mengungkit peristiwa yang terjadi dalam sidang gugatan UU Ibu Kota Negara yang diajukan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung pada pertengahan 2022. Menurut dia, saat itu majelis hakim mencecar para mahasiswa mengenai keabsahan tanda tangan yang ada dalam gugatan yang mereka ajukan.

Dia mengatakan pada saat itu, salah satu hakim bahkan mengancam bahwa pemalsuan tanda tangan bisa dipidana. Di tengah tekanan itu, kata dia, BEM Unila akhirnya mencabut gugatannya. “Di tengah ketakutan itu, adik-adik kita BEM Unila mencabut gugatannya,” kata dia.

Zainudin menganggap ketegasan hakim MK seperti itu tidak nampak dalam gugatan sistem proporsional tertutup ini. Menurut dia, perbedaan tanda tangan sangat nampak, tapi hakim MK tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Bagi kami ini serius, apapun argumentasinya kalau syarat formil tidak terpenuhi seharusnya dari awal sidang ini ditutup,” ujar dia.

Pilihan Editor: Perludem Minta MK Tolak Gugatan Judicial Review Sistem Proporsional Tertutup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

15 jam lalu

Bakal calon Gubernur Ahmad Syaikhu menyampaikan pidato saat pendaftaran bersamal calon Wakil Gubernur Ilham Habibie di KPUD Jawa Barat di Bandung,29 Agustus 2024. Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie diusung oleh PKS dan Nasdem mendaftar ke KPUD Jawa Barat di hari terakhir pendaftaran. TEMPO/Prima mulia
Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

PKS mengonsolidasikan seluruh sumber daya partai untuk memenangi Pilkada 2024.


Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

18 jam lalu

Calon Bupati Annisa Suci Ramadhani dan calon wakil bupati  Leli Arni Dharmasraya. ANTARA
Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.


Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

21 jam lalu

 Mujianto ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.


Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di MA, Gazalba Saleh, usai menjalani sidang pemeriksaan terakhir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima
Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.


Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.


Kata Sekjen PKS soal Pengalihan Dukungan di Pilkada Dharmasraya

2 hari lalu

Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kata Sekjen PKS soal Pengalihan Dukungan di Pilkada Dharmasraya

Pengalihan dukungan PKS terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya hanya diikuti calon tunggal.


Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat  tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.


Pramono Anung dan Ridwan Kamil Berencana Temui Para Mantan Gubernur DKI Jakarta Termasuk Anies Baswedan, Kenapa?

3 hari lalu

Foto kombinasi (dari kiri) Pramono Anung, Ridwan Kamil, dan Anies Baswedan. TEMPO/Ahmad Faiz - Antara
Pramono Anung dan Ridwan Kamil Berencana Temui Para Mantan Gubernur DKI Jakarta Termasuk Anies Baswedan, Kenapa?

Pramono Anung dan Ridwan Kamil mengaku telah menghubungi Anies Baswedan dan tinggal mencocokkan jadwal untuk bertemu. Kenapa?


Ada Dugaan Peran Dasco dalam Keputusan PKS Batalkan Dukungan Adi - Romi di Pilkada Dharmasraya

4 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Ada Dugaan Peran Dasco dalam Keputusan PKS Batalkan Dukungan Adi - Romi di Pilkada Dharmasraya

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad diduga mengintervensi proses pencalonan Adi-Romi yang diusung PKS di Pilkada Dharmasraya.


Cerita di Balik Keputusan PKS Alihkan Dukungan ke Annisa-Leli di Pilkada Dharmasraya

4 hari lalu

Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera atau DPP PKS menggelar acara Tebar Kurban di kantor DPP PKS, Selasa, 18 Juni 2024. (Dari kiri ke kanan) Bendahara PKS Mahfudz Abdurrahman, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cerita di Balik Keputusan PKS Alihkan Dukungan ke Annisa-Leli di Pilkada Dharmasraya

PKS dan NasDem sempat mendukung Adi-Romi supaya tidak ada fenomena kotak kosong di Pilkada Dharmasraya.