Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKS: MK Mengistimewakan Penggugat Sistem Proporsional Tertutup

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menilai Mahkamah Konstitusi mengistimewakan para penggugat sistem proporsional tertutup dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pengistimewaaan itu menjadi salah satu poin kesimpulan yang disampaikan oleh PKS selaku pihak terkait gugatan tersebut.

“Mohon maaf harus kami sampaikan bahwa MK terkesan tidak berimbang dalam memperlakukan semua pemohon MK,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS Zainudin Paru di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Gugatan sistem proporsional tertutup diajukan ke MK oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya sejak November 2022. Pasal yang mereka gugat adalah Pasal 168 ayat 2 tentang sistem proporsional dalam Pemilu.

Tahapan sidang gugatan tersebut sudah mencapai tahap akhir, yakni penyerahan kesimpulan dari pihak terkait pada 31 Mei 2023. PKS menjadi salah satu partai yang mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan tersebut.

Zainudin Paru mengatakan pihaknya telah menemukan cacat formil dalam gugatan yang diajukan oleh Demas dkk tersebut. Dia mengatakan menemukan perbedaan tanda tangan kuasa hukum yang ada dalam berkas permohonan yang diserahkan pada 1 November 2022 dengan tanda tangan yang ada di berkas perbaikan permohonan pada 6 Desember 2022.

Dalam salinan dokumen yang diserahkan oleh PKS, ada 3 nama kuasa hukum pemohon yakni Sururudin, Iwan Maftukhan dan Aditya Setiawan. Perbedaan tanda tangan yang nampak dalam salinan tersebut ada pada Aditya Setyawan. “Pada permohonan pertama tanda tangan beda, di perbaikan permohonan tanda tangan beda,” kata Zainudin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan dugaan cacat formil perbedaan tanda tangan itu seharusnya tak perlu diprotes oleh para pihakt terkait. Dia mengatakan seharusnya majelis hakim MK dapat dengan mudah menemukan adanya perbedaan tanda tangan itu, lalu menyatakan tidak melanjutkan sidang pemeriksaan karena adanya cacat formil. “Karena pintu masuk dari sebuah keabsahan sidang itu adalah tentang formalitas ini,” kata dia.

Zainudin mengungkit peristiwa yang terjadi dalam sidang gugatan UU Ibu Kota Negara yang diajukan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung pada pertengahan 2022. Menurut dia, saat itu majelis hakim mencecar para mahasiswa mengenai keabsahan tanda tangan yang ada dalam gugatan yang mereka ajukan.

Dia mengatakan pada saat itu, salah satu hakim bahkan mengancam bahwa pemalsuan tanda tangan bisa dipidana. Di tengah tekanan itu, kata dia, BEM Unila akhirnya mencabut gugatannya. “Di tengah ketakutan itu, adik-adik kita BEM Unila mencabut gugatannya,” kata dia.

Zainudin menganggap ketegasan hakim MK seperti itu tidak nampak dalam gugatan sistem proporsional tertutup ini. Menurut dia, perbedaan tanda tangan sangat nampak, tapi hakim MK tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Bagi kami ini serius, apapun argumentasinya kalau syarat formil tidak terpenuhi seharusnya dari awal sidang ini ditutup,” ujar dia.

Pilihan Editor: Perludem Minta MK Tolak Gugatan Judicial Review Sistem Proporsional Tertutup

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

5 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis'
DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

DKPP masih memeriksa bukti soal dugaan pelanggaran etik dari seluruh anggota KPU.


CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

11 jam lalu

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi


Safari Politik Anies Baswedan di Sulawesi Selatan Lantik Relawan hingga Masuk Kampus

15 jam lalu

Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan bersama dengan Muhamimin Iskandar (Cak Imin) mengumumkan Badan Pekerja (BAJA) untuk Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Muhamimin Iskandar (AMIN) dari Koalisi Perubahan di Sekretariat Perubahan yang berada di Jalan Brawijaya X Nomor 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Safari Politik Anies Baswedan di Sulawesi Selatan Lantik Relawan hingga Masuk Kampus

Pasangan bacapres dan bacawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar akan melakukan berbagai kegiatan di Sulawesi Selatan.


Anies Baswedan Umumkan 9 Anggota Badan Pekerja Koalisi Tim Pemenangan AMIN

1 hari lalu

Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan bersama dengan Muhamimin Iskandar (Cak Imin) mengumumkan Badan Pekerja (BAJA) untuk Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Muhamimin Iskandar (AMIN) dari Koalisi Perubahan di Sekretariat Perubahan yang berada di Jalan Brawijaya X Nomor 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anies Baswedan Umumkan 9 Anggota Badan Pekerja Koalisi Tim Pemenangan AMIN

Anies Baswedan mengumumkan sembilan anggota Badan Pekerja (BAJA) Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar (AMIN).


KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) dan empat anggotanya dalam konferensi pers menjelaskan proses penyaluran logistik pemilihan umum atau Pemilu 2024 di gedung KPU, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Setelah menemui DPR RI dan pemerintah, KPU batal merevisi PKPU.


Alasan PKS Menolak Revisi UU IKN

1 hari lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 22 Agustus 2023. Menurut data dari Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, proses konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 sudah mencapai 38,1 persen dan seluruh kegiatannya masih terjaga dari sisi jadwal pelaksanaan (on schedule), dimana akan selesai pada 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan PKS Menolak Revisi UU IKN

PKS menjadi satu-satunya fraksi di Komisi II DPR RI yang menolak revisi UU IKN. Apa alasan mereka menolak revisi undang-undang ini?


RUU IKN Segera Disahkan, PKS: Berpotensi Bebani APBN

1 hari lalu

Komisi II DPR RI melalui Panja RUU IKN tengah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi di Kompleks Gedung DPD/DPR/MPR RI pada Senin, 18 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
RUU IKN Segera Disahkan, PKS: Berpotensi Bebani APBN

Fraksi PKS DPR memandang alokasi APBN untuk IKN akan mempengaruhi kinerja APBN mendatang.


PKS Mengaku Belum Siap soal Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
PKS Mengaku Belum Siap soal Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan Pilkada 2024 dimajukan dari November menjadi September.


KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

2 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukan data calon sementara Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 saat konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.


Jelang Pemilu 2024, Cak Imin Minta TNI Netral dari Petinggi sampai Prajurit

3 hari lalu

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan (kedua kiri), Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar (kiri), Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan) dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kedua kanan) saat melakukan pertemuan di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Pertemuan antara Partai Koalisi Perubahan pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu membahas berbagai hal strategis terkait jelang Pilpres 2024 seperti membahas tim pemenangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pemilu 2024, Cak Imin Minta TNI Netral dari Petinggi sampai Prajurit

Muhaimin Iskandar meminta agar netralitas TNI betul-betul terjaga pada Pemilu 2024.