Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Alvin Lim Protes Penyidik Bareskrim Periksa Suaminya saat Sakit

Editor

Amirullah

image-gnews
Kate, putri dari Alvin Lim berupaya masuk ke dalam Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mediasi mengenai penahanan ayahnya di Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Alvin dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan dari Bareskrim Polri dan  dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat untuk ditahan pada Selasa, 18 Oktober 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang
Kate, putri dari Alvin Lim berupaya masuk ke dalam Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mediasi mengenai penahanan ayahnya di Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Alvin dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan dari Bareskrim Polri dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat untuk ditahan pada Selasa, 18 Oktober 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri pengacara Alvin Lim, Phioruci, memprotes sikap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang memaksa suaminya menjalani pemeriksaan. 

Padahal, kata Phioruci, Alvin harusnya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat mengalami gagal ginjal stadium 5, gagal jantung dan cardiomegali, pneumonia, serta hipertensi.

"Dengan selang cuci darah terpasang di dada, dan tensi 210 serta paru-paru berisi air membuat sulit bernapas dan berfokus. Namun, walau mengetahui bahwa Alvin Lim sedang sakit, para penyidik memaksakan agar pemeriksaan tetap dilakukan," ujar Phioruci kepada Tempo, Rabu, 31 Mei 2023. 

Alvin diperiksa dugaan pelanggaran Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan seorang jaksa karena diduga melakukan penghinaan. Namun, Phioruci menyebut Alvin sedang sakit serius sehingga tak bisa menjalani pemeriksaan. Ia mengklaim dapat membuktikan suaminya sakit dari hasil pemeriksa medis tiga dokter dari berbagai rumah sakit, termasuk dokter dari RS Polri yang dibawa oleh penyidik Bareskrim. 

"Setelah memeriksa, dokter Polri tersebut menyatakan memang sedang sakit tapi tetap memaksakan pemeriksaan dilakukan walau tensi dia (penyidik) ukur sendiri 210," kata Phioruci. 

Ia mengklaim suaminya bahkan harus menjalani operasi jantung karena kondisi kesehatan yang terus menurun. Menurut dia, tindakan penyidik yang memaksakan penyelidikan membahayakan kesehatan Alvin. Ia Phioruci menyebut mental dan fisik suaminya akan sangat terganggu dengan tindakan yang diduga sebagai pelanggaran HAM

Sementara itu, kuasa hukum Alvin, Rizki Indra Permana dari LQ Indonesia Lawfirm, keberatan dengan proses penanganan perkara kliennya. Pihaknya kemudian mengirim somasi kepada Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar atas dugaan pelanggaran HAM.

Namun klaim ini dibantah oleh Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Tersangka Alvin Lim menolak menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. 

Ramadhan menjelaskan pada Sabtu, 20 Mei 2023, Unit II Subdit I didampingi tim Dokpol Pusdokkes Polri, Dokter RSU Pengayoman Cipinang, dan pengacara yang disiapkan oleh penyidik, telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan Alvin Lim Di RSU Pengayoman Cipinang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, penyidik menuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP bahwa Alvin Lim tidak bersedia diperiksa dengan alasan masih dalam keadaan sakit. Penyidik, kata Ramadhan, juga sudah membuat Berita Acara Penolakan. Tersangka menandatangani BAP ini disaksikan oleh Dokpol Pusdokkes Polri, dokter RSU Pengayoman Cipinang, dan anggota Lapas Salemba.

“Tidak ada pemaksaan,” ujar Ramadhan saat dihubungi, Rabu, 31 Mei 2023.

Alvin Lim dilaporkan sejumlah jaksa setelah menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia. Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan Alvin Lim karen diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro jaya dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 20 September 2022.

"Video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn.

EKA YUDHA SAPUTRA | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Ramai Para Penolak Sistem Proporsional Tertutup: 8 Fraksi DPR, SBY hingga PSI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Jokowi Tidak akan Batalkan Proyek Rempang Eco-City

10 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal proyek Rempang pada Senin, 25 September 2023, di Istan Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pemerintah Jokowi Tidak akan Batalkan Proyek Rempang Eco-City

Menteri Bahlil menyampaikan pemerintahan Jokowi akan terus melanjutkan proyek Rempang Eco-City meski ada penolakan warga yang direlokasi.


Jaringan Narkoba Fredy Pratama Diungkap Bareskrim Polri, Siapa KIF dan Mr W?

1 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Jaringan Narkoba Fredy Pratama Diungkap Bareskrim Polri, Siapa KIF dan Mr W?

Bareskrim Polri gencar memburu jaringan narkoba Fredy Pratama. Berikut jejaring gembong narkoba itu yang berhasil diungkap Polri.


Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

2 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

Mantan Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang fiktif. Seperti apa modusnya?


Sokong Prabowo di Pilpres, Budiman Sudjatmiko Klaim Sebagian Besar Aktivis Mendukungnya

2 hari lalu

Budiman Sudjatmiko, pendukung Prabowo Subianto, bakal calon presiden di Pemilu 2024, membicarakan tipe pemimpin Indonesia di masa depan dalam diskusi
Sokong Prabowo di Pilpres, Budiman Sudjatmiko Klaim Sebagian Besar Aktivis Mendukungnya

Budiman Sudjatmiko, menampik bahwa rekan sesama aktivis Reformasi 1998 tak memberikan dukungan setelah menyatakan bakal menyokong Prabowo


7.846 Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Untuk Lulusan SMA dan SMK hingga Sarjana

3 hari lalu

Ilustrasi Kejaksaan Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
7.846 Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Untuk Lulusan SMA dan SMK hingga Sarjana

Kejaksaan Republik Indonesia telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023. Untuk lulusan SMA hingga sarjana.


Begini Tanggapan Budiman Sudjatmiko soal Isu Pelanggaran HAM Prabowo di Masa Lalu

3 hari lalu

Budiman Sudjatmiko, pendukung Prabowo Subianto, bakal calon presiden di Pemilu 2024, membicarakan tipe pemimpin Indonesia di masa depan dalam diskusi
Begini Tanggapan Budiman Sudjatmiko soal Isu Pelanggaran HAM Prabowo di Masa Lalu

Menurut Budiman Sudjatmiko, Prabowo adalah menteri yang mendukung penyelesaian kasus hak asasi manusia.


Dalih Relawan Prabowo Batal Adukan Hasto PDIP ke Polisi

3 hari lalu

Rumah Pemenangan Relawan Prabowo datangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) buat laporan berita hoax dan ujaran kebencian terhadap Prabowo. Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Dalih Relawan Prabowo Batal Adukan Hasto PDIP ke Polisi

Relawan Prabowo batal melaporkan Hasto PDIP ke Bareskrim Kamis kemarin. Apa dalihnya?


KontraS Sebut Kebijakan Jokowi Tak Sejalan Dengan Janji Politiknya 4 Tahun Lalu

3 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) meninjau pembibitan tanaman di Persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023. Presiden meninjau langsung perkembangan pembibitan 38 jenis bibit tanaman yang nantinya untuk mendukung penghijauan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA/Sigid Kurniawan
KontraS Sebut Kebijakan Jokowi Tak Sejalan Dengan Janji Politiknya 4 Tahun Lalu

KontraS menyatakan kebijakan Jokowi soal PSN tak sejalan dengan janji politiknya 4 tahun lalu.


CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

4 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tegal. Kejari-kotategal.kejaksaan.go.id
CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

Kejaksaan RI membuka seleksi CPNS 2023 dengan formasi Ahli Pertama-Jaksa hingga Penjaga Tahanan. Cek juga syarat dan lokasi penempatannya.


Relawan Prabowo Subianto Sebut Nama Harun Masiku Saat Buat Laporan Soal Penyebaran Hoaks

4 hari lalu

Rumah Pemenangan Relawan Prabowo datangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) buat laporan berita hoax dan ujaran kebencian terhadap Prabowo. Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Relawan Prabowo Subianto Sebut Nama Harun Masiku Saat Buat Laporan Soal Penyebaran Hoaks

Relawan Prabowo Subianto menduga ada elit politik dibalik penyebaran isu penamparan terhadap Wamentan Harvick Hasnul Qolbi.