TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik tersangka kasus gratifikasi pemeriksaan pajak Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, KPK telah menyita mobil Toyota Camry dan Toyota Land Cruiser milik bekas pejabat pajak tersebut yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penyitaan aset-aset tersebut. Ia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dalam perkara tindak pidana pencucian uang Rafael Alun.
"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan 2 mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo Jawa Tengah," kata Ali pada Rabu 31 Mei 2023 melalui keterangan tertulis.
Selain dua mobil itu, kata Ali, penyidik juga menyita aset motor Triumph 120 cc. Ia menyebut motor itu saat disita penyidik tengah berada di lokasi Yogyakarta.
"Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu unit motor gede Triumph 1200cc," ujar dia.
Ali menambahkan selain harta berupa kendaraan, KPK juga menyita aset berupa bangunan milik Rafael Alun. Ia menyebut bangunan di dua lokasi yaitu rumah di Simprug, Jakarta Selatan dan rumah kontrakan di Jakarta Barat turut disita KPK.
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," kata Ali.
Sebelumnya, Kapolresta Solo Iwan Saktiadi menyebut pihaknya dititipi oleh KPK dua mobil sitaan milik Rafael Alun. "Betul bahwa KPK menitipkan dua kendaraan sitaan berupa kendaraan roda empat yang saat ini ada di Mapolresta Solo," ujar Iwan pada 30 Mei 2023 saat ditemui di kantornya.
Pantauan Tempo, dua mobil barang bukti sitaan KPK itu ditempatkan di belakang gedung Mapolresta Solo. Polisi juga telah memasang garis polisi dan diberi tulisan "Barang Bukti Titipan KPK". Dua mobil itu, satu di antaranya berjenis Toyota Hardtop FJ40 bernomor polisi B 1087 BLR dan lainnya berjenis Toyota Camry 2.4v bernomor polisi B 2932 SXW.
KPK menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi pemeriksaan pajak. Dia diduga menerima duit selama periode 2011-2023.
Rafael diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar. Uang itu diduga diterima melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. KPK mengatakan saat ini penyidik masih terus menelusuri aset-aset Rafael Alun.
SEPTIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Dua Mobil Sitaan KPK Kasus Rafael Alun Dititipkan di Mapolresta Solo