Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teddy Minahasa Menilai Sidang Etik Dirinya Subyektif dan Tergesa-gesa

image-gnews
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Inspektur Jenderal Teddy Minahasa mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri hanyalah bersifat subyektif dan dan terlalu digelar tergesa-gesa. Hal ini disampaikan kuasa hukum Teddy, Anthony Djono, saat mendampingi kliennya mengikuti sidang etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Ia menyampaikan pesan dari Teddy.

“Sejak awal beliau merasa sidang etik ini, berdasarkan pengalaman beliau, adalah subyektif. Jadi beliau itu sebenarnya tidak berharap banyak, silakan, itu merupakan kewenangan dari majelis etik pimpinan sidang,” kata Anthony menyampaikan pesan Teddy di sela sidang.

Anthony mengatakan Teddy tidak akan menerima putusan. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, kata Anthony, kliennya berhak mengajukan banding dalam waktu tiga hari. Kemudian, dalam waktu tiga tahun bisa mengajukan Peninjauan Kembali melalui Kapolri.

Ia pun memastikan akan mengajukan banding apabila diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. “Karena Kapolri yang berwenang mengajukan Peninjauan Kembali,” ujarnya.

Anthony mengatakan masa aktif kliennya masih panjang. Saat ini Teddy masih berusia 52 tahun, atau masih ada 6 tahun sebelum masuk masa pensiun 58 tahun. 

Selain itu, Teddy merasa sidang etik ini digelar tergesa-gesa. Pasalnya, kata Anthony, sidang etik digelar hanya beberapa minggu setelah putusan pidana. Padahal, katanya, Divisi Humas Polri pernah menyebut sidang etik Teddy digelar menunggu inkracht atau berkekuatan hukum tetap. “Klien kami selalu bertanya ‘ini permintaan dari siapa? Kenapa harus buru-buru?’,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang etik Teddy Minahasa digelar sebelum genap satu bulan sejak putusan pidana. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Selasa, 9 Mei 2023. 

Majelis hakim menilai Teddy, ketika masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Perbuatan Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

EKA YUDHA SAPUTRA | JIHAN RISTIYANTI

Pilihan Editor: Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akhirnya 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Salahgunakan Narkoba Kedua Kali, Ini Kronologinya

1 hari lalu

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Akhirnya 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Salahgunakan Narkoba Kedua Kali, Ini Kronologinya

Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai akibat penyalahgunaan narkoba. Begini kronologi kasusnya.


300 Personel Polres Jakarta Barat Mendadak Tes Urine Pagi Ini

2 hari lalu

Ilustrasi tes urine. ANTARA/Oky Lukmansyah
300 Personel Polres Jakarta Barat Mendadak Tes Urine Pagi Ini

Sebanyak 300 personel Polres Jakarta Barat mengikuti tes urine dadakan pagi ini. Ada apa?


Polisi Tangkap Sipir Lapas Cipinang Karena Narkoba, Seorang Narapidana Diduga Terlibat

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Sipir Lapas Cipinang Karena Narkoba, Seorang Narapidana Diduga Terlibat

Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang sipir Lapas Cipinang karena narkoba. Seorang narapidana diduga terlibat.


Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

3 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, Rabu, 27 September 2023 di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau. Foto: Istimewa
Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkoba.


Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

3 hari lalu

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri cegah terjadinya Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Istimewa
Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri jalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai upayakan cegah korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Pesan Mahfud MD ke Polri Jelang Pemilu 2024: Harus Solid, Tidak Ada Blok-blokan

3 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pesan Mahfud MD ke Polri Jelang Pemilu 2024: Harus Solid, Tidak Ada Blok-blokan

Mahfud MD meminta Polri menjaga netralitas dalam mengamankan Pemilu 2024


Mutasi Polri, Kapolres Jakpus Diangkat Jadi Dirlantas Polda Jawa Timur

3 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menjelaskan rangkaian pemeriksaan perihal kebakaran di Museum Nasional. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Mutasi Polri, Kapolres Jakpus Diangkat Jadi Dirlantas Polda Jawa Timur

Salah satu pejabat Polda Metro Jaya kena mutasi Polri baru-baru ini. Kapolres Jakarta Pusat Komarudin diangkat menjadi Dirlantas Polda Jawa Timur.


Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 60 Personel, Ada Kapolda dan 2 Wakapolda

3 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: Istimewa
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 60 Personel, Ada Kapolda dan 2 Wakapolda

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi dan memutasi 60 personel Polri, baik perwira menengah dan perwira tinggi.


Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

3 hari lalu

Ammar Zoni (kanan) dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani
Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


7 Cara Pemerintah Tangani Kasus Rempang, Warga Tidak Relokasi Tapi Digeser

4 hari lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
7 Cara Pemerintah Tangani Kasus Rempang, Warga Tidak Relokasi Tapi Digeser

pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk menuntaskan kisruh pembangunan Rempang Eco-City