Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Putusan Sistem Proporsional Tertutup, Wakil Ketua MPR Ingatkan MK Tidak Main Dua Kaki

Reporter

image-gnews
Wakil Ketua MPR RI H. Yandri Susanto, S.Pt usai menghadiri acara Peresmian Bantuan Air Kotor Menjadi Air Minum PPMTAB Kemensos RI, di Kampung Cikedung, Desa Margaluyu, Kecamatan  Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (4/10/2022).
Wakil Ketua MPR RI H. Yandri Susanto, S.Pt usai menghadiri acara Peresmian Bantuan Air Kotor Menjadi Air Minum PPMTAB Kemensos RI, di Kampung Cikedung, Desa Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (4/10/2022).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah seharusnya menolak gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau lebih spesifik tentang sistem proporsional tertutup. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan bahwa MK sebetulnya pernah menolak gugatan serupa pada 2008.

“Kalau sampai MK  memutuskan hal yang berbeda dari yang tahun 2008, itu artinya MK sedang bermain dua kaki,” kata Yandri dalam konferensi pers yang dihadiri 8 ketua fraksi DPR tentang penolakan kembalinya sistem proporsional tertutup, di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

MK memang pernah menolak gugatan UU Pemilu saat digugat pada tahun 2008. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai sudah tidak digunakan lagi. Akan tetapi, UU Pemilu kembali digugat ke MK pada November 2022. Adalah kader PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya yang mengajukan gugatan tersebut ke MK. 

Salah satu pasal yang digugat adalah tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2. Dalam gugatannya, Demas dkk menganggap sistem proporsional tertutup membuat calon legislator satu partai bakal saling sikut demi mendapatkan suara terbanyak. Selain itu, besar kemungkinan peluang terjadinya politik uang. Dia menyebut, kader berpengalaman acap kali kalah oleh kader dengan popularitas dan modal besar.

Gugatan tersebut saat ini tengah berproses di MK. Proses persidangan tinggal menunggu penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait pada 31 Mei 2023 dan akan dilanjutkan dengan Rapat Pemusyaratan Hakim untuk memutuskan diterima atau tidaknya gugatan tersebut. Menjelang tahap akhir gugatan ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapatkan kabar bahwa MK akan memutuskan mengembalikan sistem proporsional tertutup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengaku mendapatkan kabar itu dari sumber yang dapat dipercaya. Denny mengatakan bahwa 6 hakim menyatakan setuju, sementara 3 lainnya menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Ketika isu itu bergulir, 8 fraksi partai politik di DPR menyatakan menolak kembalinya sistem proporsional tertutup, termasuk dari fraksi PAN. Yandri mengatakan apabila MK memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup, berarti MK sudah mengangkangi aspirasi rakyat. “Kami ini kan representasi dari aspirasi rakyat, maka sikap negarawan itu dituntut kepada MK,” kata dia.

Yandri juga mengungkit putusan MK perihal ambang batas presiden atau presidential threshold. Dia bilang MK berulangkali menolak gugatan itu lantaran dianggap sebagai kewenangan pembuat UU atau open legal policy. Dia mengatakan hal serupa juga seharusnya dilakukan terhadap gugatan UU Pemilu, lantaran sistem proporsional dalam Pemilu merupakan open legal policy. “Di sistem pemilu kenapa itu sepertinya mau diacak-acak, kami berharap MK berkomitmen dengan putusan tahun 2008 dan tetap proporsional terbuka,” kata dia.

Pilihan Editor: Kronologi Riuhnya Putusan MK Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal 2 Paslon di Pilpres 2024, Ini kata Puan Maharani

6 jam lalu

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto : Eno/Man
Soal 2 Paslon di Pilpres 2024, Ini kata Puan Maharani

Puan Maharani menilai masih cukup waktu untuk membuat Pilpres 2024 hanya diikuti 2 pasangan calon.


Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Bambang Pacul: Tak Langgar Peraturan Partai

7 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersiap menggelar rapat perdana dengan sejumlah jajaran pengurus PSI di Gedung DPP PSI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Kaesang Pangarep memimpin rapat perdana pasca dirinya ditetapkan sebagai ketua umum PSI. Rapat tersebut rencananya akan membahas mengenai berbagai evaluasi dan rancangan strategi menghadapi Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Bambang Pacul: Tak Langgar Peraturan Partai

Bambang Pacul menilai langkah Kaesang Pangarep tak melanggar aturan PDIP.


Kaesang Pangarep Masuk PSI, Puan Maharani Enggan Komentari Isu Keretakan Hubungan Jokowi dan Megawati

8 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menggelar rapat perdana dengan sejumlah jajaran pengurus PSI di Gedung DPP PSI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Kaesang  memimpin rapat perdana pasca dirinya ditetapkan sebagai ketua umum PSI. Rapat tersebut rencananya akan membahas mengenai berbagai evaluasi dan rancangan strategi menghadapi Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Pangarep Masuk PSI, Puan Maharani Enggan Komentari Isu Keretakan Hubungan Jokowi dan Megawati

Puan Maharani menilai langkah Kaesang pangarep masuk PSI bukan sebagai manuver politik dinasti Jokowi.


Puan Maharani Ajak Kaesang Pangarep Bawa PSI Dukung Ganjar Pranowo

9 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan surat keputusan kepada Ketua Umum terpilih PSI, Kaesang Pangarep disaksikan oleh pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Puan Maharani Ajak Kaesang Pangarep Bawa PSI Dukung Ganjar Pranowo

Puan Maharani mengajak Kaesang Pangarep agar membawa PSI mendukung Prabowo Subianto.


Setara Institute Sebut Banyak Salah Kaprah di Gugatan Usia Capres-Cawapres ke MK

11 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Daniel Yusmic P. Foekh (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Setara Institute Sebut Banyak Salah Kaprah di Gugatan Usia Capres-Cawapres ke MK

Hendardi mengatakan, MK bukanlah Mahkamah Keranjang (sampah) yang bisa memeriksa semua perkara atau tempat semua curahan warga mencari keadilan.


Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Pengamat Sebut Peringatan Dini untuk PDIP

11 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Pengamat Sebut Peringatan Dini untuk PDIP

Pengamat menyatakan bergabungnya Kaesang Pangarep ke PSI bisa berpotensi menggerus suara PDIP.


Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

11 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

MK belum memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Padahal, masa pendaftaran pasangan calon di KPU tinggal beberapa minggu lagi.


Setara Institute Minta MK Segera Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

12 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materiil aturan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Buruh. ANTARA/Galih Pradipta
Setara Institute Minta MK Segera Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

"MK harus tahan ujian di tahun politik," kata Hendardi.


Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

12 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

MK diminta menggunakan cara pandang kenegaraan untuk memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.


Dosen Hukum UGM Sebut Konsultasi Hakim MK ke DPR Bentuk Kartelisasi Politik

13 jam lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Dosen Hukum UGM Sebut Konsultasi Hakim MK ke DPR Bentuk Kartelisasi Politik

Bambang Pacul sebelumnya menanyakan kesediaan calon hakim MK Firdaus Dewilmar untuk hadir di Komisi III terlebih dahulu sebelum memutuskan perkara.