TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dengan hukuman 8 tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Mejelis hakim memutus pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 30 Mei 2023.
Ali mengatakan Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti sebanyak Sin$ 80 ribu sebagaimana tuntutan jaksa KPK.
Majelis hakim menyatakan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung itu terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Vonis terhadap Sudrajad ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Sudrajad membayar uang pengganti sebanyak Sin$ 80 ribu, namun tidak dikabulkan.
Atas putusan ini, jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara, Sudrajad langsung menyatakan banding.
Pilihan Editor: KPK Telusuri Duit Sekretaris MA ke Windy Idol