Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Berencana di Solo

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi menunjukkan salah satu barang bukti berupa sofa, dari kasus pembunuhan berencana mayat termutilasi di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi menunjukkan salah satu barang bukti berupa sofa, dari kasus pembunuhan berencana mayat termutilasi di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Rohmadi, 51, korban dengan jasad terpotong-potong yang ditemukan di beberapa lokasi di area aliran Sungai Bengawan Solo, perbatasan Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo, Jawa Tengah, belum lama ini, bermotif dendam dan ingin menguasai harta korban. Diduga antara pelaku pembunuhan, yaitu Suyono alias Yono alias Bang Yos dengan korban, juga terlibat cinta segi tiga. 

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengemukakan kasus pembunuhan terhadap Rohmadi, korban yang tubuhnya termutilasi, dilatarbelakangi rasa dendam pelaku, Suyono, yang merupakan rekan kerja korban di sebuah toko mebel. 

"Pelaku merasa jengkel atau dendam sejak lama terhadap korban, sehingga muncul niat untuk menghabisi nyawa korban dan keinginan menguasai barang milik korban, yaitu sepeda motor, karena pelaku ini diketahui memiliki utang," ujar Ahmad Luthfi saat digelar konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 30 Mei 2023. 

Saat dimintai konfirmasi sejumlah wartawan ihwal dugaan pelaku dan korban yang terlibat cinta segi tiga, Ahmad Luthfi tidak menampik hal itu.

"Diketahui bahwa korban ini punya pacar. Lalu pelaku melamar pacar korban hingga sebanyak dua kali namun ditolak," ungkap Ahmad Luthfi.

Namun demikian, terkait dugaan masalah asmara itu Ahmad Luthfi enggan menjelaskan lebih lanjut lantaran itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Sukoharjo, Ajun Komisaris Teguh Prasetyo menambahkan, dugaan dendam pelaku lantaran Rohmadi sering memarahi pelaku yang sering tidak mau mengisi bahan bakar minyak setelah meminjam sepeda motor miliknya. 

"Pelaku merasa sakit hati karena korban sering memarahi pelaku karena tidak pernah mengisi bensin (BBM) saat meminjam motor korban," imbuhnya. Adapun tersangka saat diwawancarai juga mengakui ia merasa sakit hati dengan perlakuan korban sehingga ia pun membunuh korban. Tersangka juga mengaku awalnya hanya berencana membunuh Rohmadi tanpa niat memutilasi korban.

"Saya sebenarnya cuma ingin membunuh korban. Tapi karena saya tidak bisa membawa mayatnya akhirnya saya putuskan untuk memotong-motongnya agar mudah dibawa dan juga untuk menghilangkan jejak, karena saya juga takut ketahuan," ujar Suyono. 

Atas perbuatannya itu, tersangka mengaku sangat menyesal dan meminta maaf khususnya kepada keluarga korban dan polisi. 

Pilihan Editor: Misteri Potongan Tubuh Manusia di Bengawan Solo Terungkap, Polisi: Korban Pembunuhan Berencana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

18 hari lalu

Tim kuasa hukum korban pembunuhan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

42 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


Air Meluap Sampai Jauh, Bengawan Solo Sungai Legendaris di Jawa Tengah

42 hari lalu

Petugas SAR dan Relawan mengevakuasi warga dengan menggunakan perahu saat banjir di Kampung Joyotakan, Solo, Jawa Tengah, Jumat 17 Februari 2023. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Solo sebanyak 21.846 jiwa dari 15 Kelurahan di Kota Solo terdampak banjir akibat meluapnya sejumlah anak sungai Bengawan Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Air Meluap Sampai Jauh, Bengawan Solo Sungai Legendaris di Jawa Tengah

Meskipun sering meluap, sebagai sungai terpanjang di Pulau Jawa, Sungai Bengawan Solo memiliki sejarah geomorfologi dan profil yang menarik.


Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

48 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

Indriana, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Devara Putri dan pacarnya adalah tulang punggung keluarga.


Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

50 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

Tiga tersangka, yaitu Devara Putri dan kekasihnya Didot serta Reza dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.


Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

51 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

Devara merupakan caleg dari Partai Garuda. Diduga ikut berperan dalam kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri.


Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

54 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

Mayat wanita korban pembunuhan itu dibuang oleh pelaku di Kota Banjar setelah jasadnya dibawa selama empat hari di dalam mobil.