Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Buka Peluang Panggil Paksa Firli Bahuri Cs di Kasus Endar Priantoro

image-gnews
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers laporan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai oleh BRIN, Kamis, 30 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers laporan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai oleh BRIN, Kamis, 30 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI membuka peluang memanggil paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dkk terkait laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro. Pemanggilan paksa akan dilakukan apabila Firli dan pejabat di KPK yang menjadi terlapor dalam kasus itu tak kunjung memenuhi panggilan Ombudsman.

“Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa dengan bantuan dari kepolisian, ketika kami melihat ada unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan arguementasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman,” kata Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di kantornya, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Endi mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Menurut dia, Ombudsman bisa meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan terlapor apabila menilai ada unsur kesengajaan untuk menghindari pemanggilan pemerikaan Ombudsman. “Ombudsman sangat serius untuk merespons sikap dari KPK dan kami akan lanjutkan proses dengan pilihan-pilihan yang sesuai kewenangan yang ada di Ombudsman,” kata dia.

Baca juga: KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro

Ombudsman RI menerima laporan dari Endar Priantoro pada pertengahan April 2023. Endar melaporkan Firli, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. Endar menganggap ketiganya melakukan tindakan maladministrasi ketika mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, lembaga pemantau pelayanan publik ini menyimpulkan bahwa laporan dari Endar masuk dalam kewenangan Ombudsman. Pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman awalnya berjalan mulus. Endar selaku terlapor dan pihak Polri selaku lembaga terkait bersedia memberikan keterangan dalam pemeriksaan.

Baca juga: Endar Priantoro Ajukan Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman: Kami Kaji Terlebih Dahulu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akan tetapi, kendala muncul ketika Ombudsman mulai memanggil pihak terlapor, yakni Firli dan para pejabat KPK. Endi mengatakan Ombudsman melayangkan surat panggilan terhadap Firli pada 11 Mei 2023. Firli menjawab surat itu pada 17 Mei 2023 dengan menyatakan meminta waktu. Pada 11 Mei itu, Ombudsman juga melayangkan surat panggilan kepada Cahya Harefa. Atas panggilan kedua itu, KPK memberikan jawaban yang justru mengagetkan Endi. “KPK justru mempertanyakan terkait kewenangan Ombudsman menangani laporan ini,” kata Endi.

Baca juga: KPK Hormati Pelaporan Endar Priantoro ke Ombudsman RI

Ombudsman, kata Endi, tidak ambil pusing untuk menjawab surat itu. Ombudsman kembali melayangkan surat panggilan kepada Cahya untuk kedua kalinya pada 22 Mei 2023. Ombudsman meminta Cahya Harefa hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan dilakukan pada Senin, 29 Mei 2023. Bukannya memenuhi panggilan itu, KPK justru kembali mengirimkan surat. Tak hanya mempertanyakan kewenangan Ombudsman, kali ini KPK disebut mewanti-wanti Ombudsman untuk tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. 

“Ini lebih luar biasa lagi, karena ada lembaga yang memberikan pandangan yang pada intinya agar Ombudsman tidak jatuh pada penyalahgunaan wewenang,” ujar dia.

Atas dua kali penolakan ini, Endi mengatakan lembaganya telah memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan laporan Endar Priantoro. Dia mengatakan Ombudsman yakin betul sudah menjalankan wewenangnya sesuai prosedur dan amanat Undang-Undang. Dia mengatakan Ombudsman akan melakukan pemanggilan ketiga. Apabila pemanggilan ketiga ini tetap diabaikan, maka Ombudsman memiliki dua opsi. Pertama adalah melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan polisi. Atau opsi yang kedua adalah menganggap KPK tidak menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dibuat oleh Endar Priantoro. 

“Setiap lembaga harus berjalan di atas etika hubungan antar lembaga, jika ada lembaga yang tidak berjalan di atas etika itu, bahkan mempertanyakan kewenangan lembaga negara lain, ini sama dengan lembaga yang saya kira perlu kita pertanyakan moralitas dan sikap profesionalnya,” kata dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer H3 hingga Morris Mini

1 jam lalu

Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti usai menggeledah Kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 11 Juli 2023. KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT BBM sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer H3 hingga Morris Mini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang diduga sengaja disembunyikan di Kota Batam.


6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

1 jam lalu

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, mengikuti sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

3 jam lalu

Rangkaian kereta cepat yang membawa rombongan Presiden Jokowi di Stasiun kereta cepat Jakarta Bandung di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Presiden Jokowi naik KCJB dari Stasiun Halim ke Stasiun Padalarang dilanjut ke Stasiun Bandung menggunakan kereta feeder. TEMPO/Prima mulia
Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

Terkini: Indonesia resmi masuk jebakan utang Cina di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, nasib bisnis Kaesang yang bangkrut.


Ganjar Janji Perkuat KPK, ICW: Namanya Juga Musim Pemilu

4 jam lalu

Bakal calon presiden dari partai PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Ganjar Janji Perkuat KPK, ICW: Namanya Juga Musim Pemilu

Agus ICW mengatakan janji Ganjar kurang meyakinkan.


Ditahan KPK, Ini Kiprah Karen Ketika Menjadi Dirut Pertamina

9 jam lalu

Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Ditahan KPK, Ini Kiprah Karen Ketika Menjadi Dirut Pertamina

Kiprah Karen Agustiawan ketika menjabat sebagai Dirut Pertamina hingga kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.


Jejak Kasus Karen Agustiawan: Masuk Rutan Lagi Setelah Dibebaskan MA

15 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Jejak Kasus Karen Agustiawan: Masuk Rutan Lagi Setelah Dibebaskan MA

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK kembali usai sebelumnya dibebaskan MA terkait kasus korupsi Blok BMG


Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

23 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang harus dijalani oleh mantan direktur utama mereka, Karen Agustiawan.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Ini Tudingan KPK

23 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Ini Tudingan KPK

KPK menuding kebijakan pembelian LNG Pertamnia di era Karen Agustiawan dibuat tanpa kajian secara menyeluruh.


Jadi Saksi Kasus Eko Darmanto di KPK, Irwan Mussry Sebut Tak Ada Hubungan Pemberian Jam

1 hari lalu

Maia Estianty dan Irwan Mussry/Foto: Instagram/Ecka Pramita
Jadi Saksi Kasus Eko Darmanto di KPK, Irwan Mussry Sebut Tak Ada Hubungan Pemberian Jam

Suami Maia Estianty, Irwan Mussry diperiksa KPK sebagai saksi kasus eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bilang Kliennya Harusnya Diberi Awards, Bukan Ditahan

1 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bilang Kliennya Harusnya Diberi Awards, Bukan Ditahan

Luhut Pangaribuan mengatakan persoalan yang menimpa Karen Agustiawan sebenarnya aksi korporasi dan menjalankan perintah jabatan.