TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Denny Indrayana cukup meyakini kredibilitas informasi tentang Mahkamah Konstitusi akan memutuskan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Meski demikian, dia berharap informasi yang dia dapatkan itu keliru.
“Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup,” kata Denny lewat keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.
Baca Juga:
Denny berharap dan mendorong agar MK melakukan putusan yang berbeda. Menurut dia, pilihan sistem pemilu legislatif bukanlah wewenang proses peradilan di MK, melainkan ranah proses legislasi di parlemen alias open legal policy. “Kami mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda,” ujar dia.
Selain itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menilai putusan MK yang mengubah sistem Pemilu bakal berdampak buruk. Dia menilai apabila MK memutuskan mengubah sistem pemilu, akan menimbulkan kekacauan pada persiapan Pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calon legislatifnya. “Karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi,” kata dia.
Sebelumnya, Denny mengatakan mendapatkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, pada Ahad, 28 Mei 2023.
Dia mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion. Dia enggan menyebutkan dari mana mendapatkan informasi itu. Namun, dia mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” kata dia.
Pernyataan Denny ini sontak mendapatkan respons dari berbagai kalangan, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Mahfud meminta kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud di akun Twitternya yang Tempo kutip pada Senin, 29 Mei 2023.
Sementara, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus Presiden RI ke-6 mengatakan, jika yang disampaikan Denny benar, maka hal itu akan jadi isu besar dalam dunia politik Indonesia. Ia mempertanyakan urgensi di balik pergantian sistem dari proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup mengingat tahapan Pemilu sedianya sudah dimulai.
"Ingat, daftar caleg sementara (DCS) baru saja diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos politik,” kata SBY dalam keterangannya, Ahad, 28 Mei 2023.
Adapun Denny meyakini bahwa dirinya tidak membocorkan rahasia negara. Dia mengatakan mendapatkan informasi tersebut bukan dari lingkungan MK. “Karena itu saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan ke publik,” kata Denny lewat keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.
Denny Indrayana mengatakan paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana atau pelanggaran etika ketika memberikan pernyataan itu. Denny mengatakan tidak mendapatkan informasi itu dari lingkungan MK, bukan pula dari hakim konstitusi ataupun elemen lain di MK. “Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” kata dia.
Pilihan Editor: Polemik Proporsional Tertutup, Hidayat Nur Wahid: Jangan Isunya Diubah Jadi Kebocoran
ROSSSENO AJI | IMA DINI SHAFIRA | M. JULNIS FIRMANSYAH