TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri belum menemukan indikasi aliran dana dari peredaran narkoba mengalir dalam kontestasi Pemilu 2024. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Komisaris Besar Jayadi mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan sementara namun belum ada indikasi tersebut.
"Makanya saya bilang tadi untuk antisipasi lakukan pemetaan terhadap rencana kontestasi di 2024. (Hasilnya) belum ada,” kata Jayadi Senin 29 Mei 2023.
Pemetaan dan antisipasi tersebut, kata Jayadi, telah dilakukan juga pada pemilu-pemilu sebelumnya. Hal ini tidak hanya mengantisipasi aliran dana narkoba mengalir pada Pemilu 2024, termasuk juga para calon legislatif yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Jika ditemukan, kata dia, akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. “Ya pasti diproses,” katanya.
Jayadi meluruskan pemberitaan terkait indikasi aliran dana narkoba mengalir untuk kontestasi Pemilu 2024. Ia menuturkan, jajaran Direktorat Narkoba seluruh Indonesia melaksanakan rapat kerja teknis (Rakernis), salah satu tujuan utamanya adalah untuk mengantisipasi jangan sampai ada peredaran uang yang berasal dari narkotika kemudian digunakan untuk kontestasi di Pemilu 2024.
"Sekali lagi saya ulang kata-katanya ya, jangan sampai ada peredaran gelap narkotika uangnya digunakan untuk kontestasi 2024 makanya rekan-rekan sekalian instruksi dari para jajaran ke bawah itu untuk mengantisipasi ya," tutur Jayadi.
Karena, kata Jayadi, di tahun 2023/2024 sudah mulai menghangat situasi politik untuk menuju Pemilu 2024. Maka dari itu, jajaran Direktorat Narkoba seluruh Indonesia melakukan upaya antisipasi jangan sampai kontestasi yang akan berlangsung sebentar lagi kemudian masuk dana-dana dari peredaran gelap narkotika.
"Ini sifatnya adalah pencegahan, sifatnya adalah warning kepada seluruh Jajaran untuk mencegah itu," ujarnya.
Pilihan Editor: Kabareskrim Minta Jajaran Gunakan Teknologi untuk Cegah Terjadinya Fenomena Narkopolitik