TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengklaim telah mengembalikan berkas perkara tambang ilegal bekas anggota Polri Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyebut Polri sudah memperbaiki berkas P19 dari Kejaksaan Agung.
"Update kemarin P19, diperbaiki, setelah itu dikembalikan lagi berkasnya," kata dia pada Senin 29 Mei 2023 di kantornya.
Ramadhan menyebut saat ini dirinya belum memeriksa kembali sejauh mana penanganan kasus itu. Ia mengatakan masih harus mengecek kembali berkas kasus tersebut.
"Nanti kita tanya lagi sejuah mana," ujar Ramadhan saat ditemui wartawan.
Sementara itu, Tempo juga sudah meminta konfirmasi dari Kejaksaan Agung mengenai sejauh mana berkas perkara itu. Namun, pesan tertulis yang dikirimkan kepada ponsel Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana belum berbalas hingga berita ini diunggah.
Kasus Ismail Bolong bermula pada tahun 2022. Dalam sebuah acara diskusi, video pengakuan bisnis tambang ilegalnya diputar dalam acara tersebut.
Ismail, sebagai anggota Polri saat itu, mengaku memiliki usaha tambang ilegal dan kerap menyetor uang miliaran rupiah kepada sejumlah pejabat di kepolisian. Belakangan, diketahui bahwa Ismail Bolong sendiri telah mengundurkan diri dari kepolisian.
Isu Ismail Bolong kemudian dikaitkan dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Pasalnya, video yang diputar dalam acara diskusi itu merupakan video pemeriksaan yang dilakukan Biro Paminal dengan Brigjen Hendra Kurniawan selaku pimpinannya pada saat itu. Hendra Kurniawan sendiri salah satu anak buah Ferdy Sambo yang turut terseret kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan perkara perintangan penyidikan.
Ferdy Sambo juga mengakui pernah melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong perihal kasus tambang ilegal. “Sempat, sempat itu (periksa Ismail Bolong dan Kabareskrim),” kata Ferdy Sambo ketika jeda sidang pembunuham Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022
Ismail Bolong ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada 7 Desember 2022 yang lalu.
Pilihan Editor: Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Cs Dikembalikan JPU ke Penyidik Bareskrim