Di sisi lain, Hasyim juga menyoroti dugaan aliran dana kampanye yang berasal dari peredaran narkotika atau tindak pencucian uang. KPU akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Selama ini antara KPU dan PPATK sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk menelusuri aliran transaksi keuangan itu sudah bekerja sama dan selama ini kalau ada aliran dana yang mencurigakan disampaikan kepada KPU,” tambah Hasyim.
KPU juga akan memastikan lebih lanjut dana kampanye yang diduga berasal dari tindak narkotika masih dapat digunakan atau tidak sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau kemudian kedapatan dan sudah dapat dibuktikan itu berasal dari sumber yang dilarang atau sumbangan yang melampaui batas, atau dari penyumbang yang dilarang, itu ada mekanisme di UU Pemilu yaitu uang itu tidak boleh digunakan untuk dana kampanye dan kemudian harus disetor ke kas negara," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.
Ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kuta, Badung, Bali, Rabu (24/5), Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan bahwa indikasi tersebut bukan hal baru melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.
"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada," kata Jayadi.
Pilihan Editor: KPU Akui Kesulitan Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik