TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan uang elektronik hingga jasa transportasi masuk ke dalam laporan dana kampanye yang harus dihitung.
"Bagaimana kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti uang elektronik (e-money), memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport? Ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye, itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung," ujar Hasyim dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 29 Mei 2023.
Ia mengingatkan dana kampanye memiliki batasan nominal yang dapat disumbangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun setiap dana sumbangan yang masuk harus dilaporkan dengan jujur dan dalam bentuk apa saja.
Hasyim mencontohkan sumbangan perorangan, korporasi, atau dari perkumpulan masyarakat baik dalam bentuk uang atau sumbangan dengan jenis jasa. Untuk itu, KPU menyederhanakan dana kampanye menjadi dua jenis. "Laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerima dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye," katanya.
Jumlah maksimal sumbangan dana kampanye untuk Pemilu Presiden, Wakil Presiden, DPR dan DPRD serta DPD diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Pertama, batasan dana kampanye untuk presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 10. Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp2,5 miliar selama masa kampanye.
Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, dan/atau perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp25 miliar selama masa kampanye.
Kedua, batasan dana kampanye untuk DPR dan DPRD tertuang dalam Pasal 16. Dana kampanye untuk DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp2,5 miliar selama masa kampanye.
Dana kampanye untuk DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp25 miliar selama masa kampanye.
Ketiga, batasan dana kampanye untuk DPD tertuang dalam Pasal 22. Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan bernilai paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah bernilai paling banyak Rp1,5 miliar selama masa kampanye.