TEMPO.CO, Solo-Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali diberondong pertanyaan seputar calon wakil presiden (cawapres). Hal itu setelah baru-baru ini mencuat kembali wacana dipasangkannya Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.
Gibran mengatakan tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari hal itu. "Saya tidak pada kapasitas untuk menanggapi itu. Anak kecil nggak ikut-ikut," ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin, 29 Mei 2023.
Adapun saat dimintai pendapat seputar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk uji materiil terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Gibran enggan memberikan komentar.
PSI memperjuangkan batas minimal usia capres dan cawapres antara 35-39 tahun. "Ya aku kan ora melu nggugat. Aku ora ngurusi kuwi. Aja takon aku (Saya kan tidak ikut menggugat. Saya tidak mengurusi itu. Jangan tanya saya)," tuturnya.
Jika Mahkamah Konstitusi pada akhirnya mengabulkan uji materiil dan ada perubahan ketentuan persyaratan batas usia capres dan cawapres, kemungkinan Gibran memiliki peluang untuk menjadi cawapres, salah satunya menjadi cawapres Prabowo.
Menanggapi itu, Gibran menjawab tidak. "Nggak bisalah. Saya ini cuma anak kecil," ujar dia.
Tak hanya itu. Gibran juga kembali mendapat pertanyaan seputar kemungkinan baginya untuk maju di ajang pemilihan kepala daerah, daerah mana yang akan dipilihnya, apakah Jawa Tengah atau DKI Jakarta. Namun, putra sulung Presiden Joko Widodo itu enggan menjawab kembali. "Sudah sering saya jawab. Ratusan kali. Jawabannya sama. Ya?" katanya.
Pilihan Editor: Gibran Rakabuming Akui Tak Dapat Sanksi Dari PDIP: Karena Saya Tidak Salah