Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka dalam Pemilu

Reporter

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetimpo (tengah), dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetimpo (tengah), dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) disebut akan menyetujui gugatan uji materi (judicial review) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang digadang-gadang bakal menerapkan sistem proporsional tertutup. Terlepas dari pro kontra yang berkembang, apa saja perbedaan sistem proporsional tertutup dan terbuka? 

Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka

Dirangkum dari buku Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD RI 1945 dan Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021, perbedaan yang dapat dilihat dari sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka adalah sebagai berikut. 

1.    Sistem Proporsional Tertutup

-   Surat suara hanya menampilkan logo partai tanpa daftar nama calon legislatif (caleg).

-   Calon anggota parlemen ditentukan oleh internal partai politik (parpol) dan disusun berdasarkan nomor urut.

-   Calon anggota lembaga legislatif ditentukan oleh nomor urut. Sehingga, ketika sebuah parpol mengajukan enam orang, tetapi meraih dua suara, maka dua orang di urutan pertama yang akan mendapatkan kursi. 

2.    Sistem Proporsional Terbuka

-   Surat suara memuat data lengkap tiap caleg meliputi logo parpol, nama kader, foto, dan nomor urut.

-   Pemilih dapat mencoblos atau mencoret kertas (sesuai petunjuk teknis Pemilu masing-masing negara) pada kotak yang berisi nama caleg.

-   Penetapan pemilih dihitung dari suara terbanyak meskipun tidak berada di nomor urut tertinggi. 

Mana yang Lebih Baik?

Dilansir dari laman electoral-reform.org, secara legitimasi prinsip demokrasi, sistem proporsional terbuka dinilai lebih unggul. Pasalnya, rakyat memiliki hak memilih atas setiap individu yang pantas untuk menduduki kursi di lembaga legislatif. Sementara sistem proporsional tertutup menekankan pada penentuan nama bakal caleg sesuai keputusan pimpinan atau keanggotaan partai politik. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sistem proporsional tertutup juga dikhawatirkan menjadi sarana balas dendam untuk mempersulit lawan internal. Namun beberapa pihak yang pro terhadap sistem tersebut mengklaim bahwa mekanisme pemilihan umum tertutup lebih praktis dan pemilih dianggap tidak begitu peduli dengan daftar kandidat. 

Dikutip dari situs mkri.id, perwakilan kuasa hukum dari tiga kader Partai Golongan Karya (Golkar) Martinus Anthon Werimon, Derek Loupatty, dan Achamd Taufan Soedirjo, yaitu Heru Widodo menegaskan bahwa pihaknya menolak keinginan MK untuk membatalkan sistem proporsional terbuka. Alasan keberatan karena sistem yang berlaku sekarang lahir dari evaluasi atas reformasi 1998. 

Lebih lanjut, Heru penerapan sistem proporsional terbuka merupakan hasil transisi dari kelemahan-kelemahan sistem proporsional tertutup. Beberapa kekurangannya ialah menutup partisipasi publik sehingga sering menimbulkan kekecewaan. Selain itu, membuat komunikasi politik tidak berjalan adil karena kemudahan untuk memprediksi kandidat yang akan menang, 

Sebaliknya, menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, selama Pemilu sistem proporsional terbuka telah menampilkan sejumlah sisi gelap. Sistem tersebut justru disebut mampu menghilangkan jarak antara pemilih dengan kandidat wakil rakyat. Karena partai politik tidak lagi fokus mengejar fungsi asasi sebagai distributor pendidikan dan partisipasi politik yang benar. 

Dengan sistem proporsional terbuka, Yusril menyebut bahwa kandidat-kandidat yang diusung hanya berkonsentrasi untuk mendulang suara terbanyak. Partai tidak lagi membina kader muda untuk serius membawa ideologi partai dalam jangka panjang. Namun mereka hanya ingin mencari jalan pintas dengan memburu caleg populer. 

“Kader-kader terbaik yang punya kapasitas untuk bekerja, tapi tidak begitu populer, perlahan akan tersingkir dari lingkaran partai dan diganti oleh figur-figur terkenal yang terkadang belum tentu bisa bekerja dengan baik”, kata Yusril di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (08/02/2023). 

Pilihan editor: Pemilu 2024, Mahfud Md Pastikan Putusan MK Tak Akan Banyak Mengubah Teknis Administratif

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

4 hari lalu

Ilustrasi kampanye hitam
Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

Black campaign libatkan penyebaran informasi negatif disertai berita bohon atau fitnah untuk merugikan pesaing di pilkada. Apa ciri lainnya?


Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

6 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati.


MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

6 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

Pengujian formil ini diajukan karena proses pembentukan UU KSDAHE dianggap tidak memenuhi sejumlah asas pembentukan perundang-undangan yang baik.


Bawaslu Jabar Ungkap 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Terkait Netralitas Kepala Desa dan ASN

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam memberikan keterangan selepas deklarasi damai di Gedung Sate Bandung, Minggu (6/10/2024). ANTARA/Ricky Prayoga
Bawaslu Jabar Ungkap 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Terkait Netralitas Kepala Desa dan ASN

Bawaslu Jabar mengungkapkan, 21 perkara datang dari masyarakat atau dari tim kampanye. Enam perkara lainnya dari pengawas pemilu.


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

10 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

11 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengajukan somasi ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil seleksi akhir Capim dan Dewas KPK ke DPR.


Marcos dan Duterte Duel dalam Pemilu Sela Filipina

13 hari lalu

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyampaikan pandangan saat KTT ke-26 ASEAN-China di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu 6 September 2023. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa
Marcos dan Duterte Duel dalam Pemilu Sela Filipina

Pemilu sela Filipina berujung pada duel antara keluarga Marcos dan Duterte.


Shigeru Ishiba Umumkan Tanggal Pemilu Legislatif Jepang

14 hari lalu

Shigeru Ishiba. REUTERS/Kim Kyung-Hoon/Pool
Shigeru Ishiba Umumkan Tanggal Pemilu Legislatif Jepang

Pemilu legislatif Jepang nantinya akan memutuskan partai mana yang akan mengendalikan majelis rendah Jepang.


Akademisi Dorong Netralitas Penyelenggara dan Penegak Hukum di Pilkada Banten

14 hari lalu

Panel Diskusi Pilkada Serentak 2024 yang netral dan berintegritas di Provinsi Banten, Kampus Untirta Sindangsari, Senin 30 September 2024. Dok. Pemkab Serang
Akademisi Dorong Netralitas Penyelenggara dan Penegak Hukum di Pilkada Banten

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ferry Fathurokhman, mendorong penyelenggara dan aparat penegak hukum untuk senan tiasa menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Banten.


Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

17 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

"Memilih anggota DPR hari ini, semuanya vote buying, membeli suara, bayar masyarakat," kata Mercy.