Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Bantuan Internasional untuk Bebaskan Pilot Susi Air Philips Max Mehrtens, Mahfud Md: Kita Tangani Sendiri

Editor

Febriyan

image-gnews
TNI-Polri menyiapkan operasi penyelamatan Pilot Susi Air yang disandera TPN Papua Barat sejak 7 Februari lalu.
TNI-Polri menyiapkan operasi penyelamatan Pilot Susi Air yang disandera TPN Papua Barat sejak 7 Februari lalu.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md menjelaskan alasan pemerintah menolak bantuan internasional untuk membebaskan pilot Susi Air Kapten Philips Max Mehrtens, yang sedang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Menurut Mahfud, pelibatan lembaga Internasional dalam penyanderaan ini hanya akan membuat kasusnya semakin runyam. 

"Itu ya kita tangani sendiri secara internal. Kita kebijakannya enggak boleh melibatkan negara lain dan ini internal kita. Dan kita bisa lakukan itu apa pun taruhannya, tidak boleh masuk dunia internasional di situ," ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023. 

Mahfud mencontohkan jika pemerintah menerima bantuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Internasional, maka selanjutnya lembaga Internasional lainnya bakal turut ikut campur. Bahkan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), menurut Mahfud, juga akan ikut dalam persoalan ini. 

"Karena kalau diiyakan, nanti akan merembet tuh ke PBB, ke mana-mana, ternyata ada ini, ada itu. Sehingga, kita tolak setiap upaya campur tangan internasional yang disodorkan oleh LSM, oleh LSM internasional," kata Mahfud. .

OPM ancam tembak Pilot Susi Air dua bulan lagi

Sebelumnya, juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengirimkan sebuah video yang berisikan ancaman penempakan terhadap Philips Max Mehrtens. Video tersebut dikirimkan pada Jumat, 27 Mei 2023.

Dalam video tersebut, tampak Philips diapit oleh Egianus Kogoya dan pasukannya. Philips menyatakan dirinya terancam ditembak jika negara lain tak mau mendesak Indonesia mengakui kemerdekaan Papua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal serupa diucapkan oleh TPNPB KODAP III Derakma Ndugama Panglima Egianus Kogoya. Dalam video yang sama, dia mengancam akan menembak pria berkewarganegaraan Selandia Baru itu jika dalam dua bulan Indonesia tak mengakui kemerdekaan Papua. 

TPNPB-OPM telah menyandera Philips Max Mehrtens sejak 7 Februari 2023, nyaris empat bulan. Penyanderaan itu terjadi setelah Philips mendaratkan pesawat Susi Air jenis Pilatus Porter dengan nomor penerbangan SI 9368 di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. 

Kelompok Egianus Kogoya langsung menyergap pesawat tersebut dan membakarnya. Setelah melepaskan para penumpang, mereka pun menyandera Philips.

Pemerintah telah memerintahkasn Satgas Damai Cartenz untuk menggelar operasi penyelamatan pilot Susi Air tersebut. Akan tetapi hingga saat ini belum membuahkan hasil. Pada April lalu, Mahfud menyatakan operasi penyelamatan terkendala karena TPNPB-OPM menjadikan Philips serta perempuan dan anak-anak sebagai tameng hidup.

 M JULNIS FIRMANSYAH I EKA YUDHA SAPUTRA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

2 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

MK diminta menggunakan cara pandang kenegaraan untuk memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.


Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

3 jam lalu

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

Setara Institute ikut menyoroti soal gugatan batas usia capres-cawapres yang belakangan marak disampaikan ke MK menjelang perhelatan Pilpres 2024.


Fenomena Nurhadi - Aldo Capres-Cawapres Fiktif di Pilpres 2019, Ini Respons Sandiaga Uno, Gibran, Relawan Jokowi, KPU

5 jam lalu

Meme program kerja capres dan cawapres fiktif, Nurhadi - Aldo yang diunggah di akun media sosialnya. Pasangan ini dibuat oleh sekelompok anak muda yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Twitter/@Nurhadi_aldo
Fenomena Nurhadi - Aldo Capres-Cawapres Fiktif di Pilpres 2019, Ini Respons Sandiaga Uno, Gibran, Relawan Jokowi, KPU

Kehadiran capres-cawapres fiktif Nurhadi-Aldo atau Dildo pada Pilpres 2019 menjadi angin segar di tengah panasnya situasi politik saat itu.


Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

5 jam lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD: Kalau Tak Melanggar Konstitusi, MK Tak Boleh Mengubah Batas Usia Capres-Cawapres

Mahfud MD menjelaskan, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusional, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan.


Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

1 hari lalu

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.


TNI-Polri Tembak Mati Anggota OPM yang Hendak Menyerang Pesawat Sipil di Bandara Oksibil

3 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
TNI-Polri Tembak Mati Anggota OPM yang Hendak Menyerang Pesawat Sipil di Bandara Oksibil

Seorang anggota OPM tewas tertembak pasukan TNI-Polri saat mereka hendak menyerang pesawat sipil yang mendarat di Bandara Oksibil, Papua Pegunungan.


H-6 Tenggat Pengosongan Pulau Rempang: Ini Kata Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar, Mahfud MD, Cak Imin, Bahlil

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
H-6 Tenggat Pengosongan Pulau Rempang: Ini Kata Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar, Mahfud MD, Cak Imin, Bahlil

Pemerintah beri tenggat pengosongan Pulau Rempang pada 28 September 2023. Selama konflik begini kata Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar, Mahfud MD.


Hasto PDIP Sebut Pengumuman Cawapres Ganjar Tinggal Tunggu Momentum

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membeberkan hasil pertemuan empat partai politik pendukung bacapres Ganjar Prabowo di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Hasto PDIP Sebut Pengumuman Cawapres Ganjar Tinggal Tunggu Momentum

Hasto PDIP menyatakan bacawapres pendamping Ganjar Pranowo sudah dikaji secara mendalam dan tinggal menunggu momentum untuk diumumkan


Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

3 hari lalu

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Setahun lalu, Ferdy Sambo diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia tak terima, tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.


Anggota OPM Pengendali Logistik Egianus Kogoya Ditangkap Saat Cari Amunisi

4 hari lalu

Anggota TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz mengevakuasi sejumlah warga Kampung Alama Nduga, Nduga, Papua Pegunungan, dengan menggunakan helikopter saat tiba di Bandara Timika, Papua Tengah, Papua, Senin, 20 Februari 2023. Sedikitnya 18 warga dievakuasi dan diungsikan ke Mimika imbas dari ancaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KBB) pimpinan Egianus Kogoya di wilayah Nduga. ANTARA FOTO/HO-Humas Ops Damai Cartenz
Anggota OPM Pengendali Logistik Egianus Kogoya Ditangkap Saat Cari Amunisi

Faizal mengungkapkan Altau merupakan orang kepercayaan Egianus Kogoya sebagai pengendali logistik, khususnya amunisi.