TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. Adapun saksi yang diperiksa hari ini antara lain, adalah penyanyi Windy Idol dan staf Hasbi Hasan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan agenda pemeriksaan saksi itu dilakukan pada hari ini, Senin, 29 Mei 2023. Total ada tujuh saksi yang dipanggil KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali melalui keterangan tertulis.
Adapun para saksi itu antara lain adalah Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol (swasta), Tri Mulyani selaku staf Hasbi Hasan (pegawai Mahkamah Agung), Albar selaku staf Hasbi Hasan (pegawai Mahkamah Agung), Lilis Suryani selaku staf Hasbi Hasan (pegawai Mahkamah Agung), Sabias Rangku Osan (pegawai BCA), Alland Prima Yozadi (swasta), dan Isye Fitriyuliastuti (pegawai Mandiri).
Meski begitu, Ali belum menjelaskan kesaksian yang hendak digali dari tujuh orang saksi itu. Namun, pemanggilan saksi itu dilakukan untuk melengkapi informasi yang hendak diperoleh penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan dan Hasbi ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
KPK telah memeriksa Hasbi dan Dadan sebagai tersangka pada pekan lalu. Namun keduanya tidak ditahan oleh KPK pada pemeriksaan tersangka pada saat itu.
Keduanya tidak berkomentar banyak saat ditemui setelah menjalani pemeriksaan. Dadan langsung pergi menuju mobilnya sementara Hasbi mengeluarkan statemen dia akan taat proses hukum.
KPK menjelaskan alasan keduanya belum ditahan adalah karena adanya kebutuhan penyidikan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut tim penyidik memiliki pertimbangannya sendiri pada saat tidak melakukan penahanan terhadap Dadan dan Hasbi.
“Penahanan dilakukan secara hati-hati dan seksama dengan alasan yang memenuhi asas kebutuhan dan proporsionalitas,” kata Ghufron lewat pesan teks, Rabu, 24 Mei 2023.
Pilihan Editor: Fakta-fakta Pemeriksaan Hasbi Hasan di Kasus Pengurusan Perkara MA