TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawoni Adi hari ini tak jadi menjalani pemeriksaan yang diagendakan oleh Komisi Yudisial. Lilik berhalangan hadir dan minta diagendakan pemanggilan ulang.
Juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting membenarkan adanya rencana pemanggilan Liliek tersebut. Ia menyebut pemanggilan itu dilakukan dalam kaitan putusan penundaan Pemilu yang diketok hakim di PN Jakarta Pusat.
"Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu," kata Miko pada Senin 29 Mei 2023 melalui keterangan tertulis.
Meski begitu, kata Miko, pemanggilan Liliek itu harus ditunda. Musababnya, ujar dia, Liliek berhalangan hadir karena harus menghadiri suatu acara.
"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," ujar dia.
Miko mengatakan Komisi Yudisial akan kembali mengagendakan pemanggilan Liliek pada esok hari. Liliek diharapkan hadir untuk memberikan keterangannya perihal putusan penundaan pemilu.
"Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut," kata Miko.
Miko menjelaskan pada dasarnya Komisi Yudisial tengah menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran etik dari putusan penundaan pemilu beberapa waktu lalu.
"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," ujar dia.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melanggar hukum saat melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan Partai Prima tidak lolos. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan penundaan Pemilu.
Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima. Majelis hakim pengadilan tingkat banding menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Pilihan Editor: Di Probolinggo, Mahfud MD Jamin Pelaksanaan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal