Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Yudisial Batal Periksa Ketua PN Jakarta Pusat Soal Putusan Penundaan Pemilu Hari Ini

image-gnews
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawoni Adi hari ini tak jadi menjalani pemeriksaan yang diagendakan oleh Komisi Yudisial. Lilik berhalangan hadir dan minta diagendakan pemanggilan ulang.

Juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting membenarkan adanya rencana pemanggilan Liliek tersebut. Ia menyebut pemanggilan itu dilakukan dalam kaitan putusan penundaan Pemilu yang diketok hakim di PN Jakarta Pusat.

"Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu," kata Miko pada Senin 29 Mei 2023 melalui keterangan tertulis.

Meski begitu, kata Miko, pemanggilan Liliek itu harus ditunda. Musababnya, ujar dia, Liliek berhalangan hadir karena harus menghadiri suatu acara.

"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," ujar dia.

Miko mengatakan Komisi Yudisial akan kembali mengagendakan pemanggilan Liliek pada esok hari. Liliek diharapkan hadir untuk memberikan keterangannya perihal putusan penundaan pemilu.

"Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut," kata Miko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Miko menjelaskan pada dasarnya Komisi Yudisial tengah menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran etik dari putusan penundaan pemilu beberapa waktu lalu.

"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," ujar dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melanggar hukum saat melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan Partai Prima tidak lolos. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan penundaan Pemilu.

Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima. Majelis hakim pengadilan tingkat banding menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Pilihan Editor: Di Probolinggo, Mahfud MD Jamin Pelaksanaan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rafael Alun Bilang Cintai Mario Dandy dan Eksepsi Minta Dibebaskan

14 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Bilang Cintai Mario Dandy dan Eksepsi Minta Dibebaskan

Rafael Alun mengatakan mencintai putranya, Mario Dandy, sampai kapan pun.


Lukas Enembe Siap Hadir dalam Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini

17 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Lukas Enembe Siap Hadir dalam Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hari ini akan menjalani sidang dalam perkara suap dan gratifikasi. Ia akan diperiksa sebagai terdakwa.


Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

28 hari lalu

Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis hadir di pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO.Adelia Stevina
Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

Kuasa Hukum Lukas Enembe sempat meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang semakin buruk.


Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

29 hari lalu

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengikuti sidang lanjutan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan tiga orang saksi Pengusaha Salon di Jayapura, Imelda Sun, Direktur PT. Indo Papua, Budi Sultan dan Direktur Utama PT. Laut Papua, Sherly Susan, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

OC Kaligis mengatakan Lukas Enembe pada sidang pemeriksaan saksi 21 Agustus 2023 lalu menunjukkan tanda sakitnya makin parah.


Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Jalani Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

30 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Jalani Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

KY mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapatnya terkait rekam jejak para calon hakim agung dan ad hoc.


3 Hakim Perkara Partai Prima Disanksi Sedang, Feri Amsari: Hakim yang Membahayakan Demokrasi Harus Dihukum Berat

33 hari lalu

Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos verifikasi administrasi.
3 Hakim Perkara Partai Prima Disanksi Sedang, Feri Amsari: Hakim yang Membahayakan Demokrasi Harus Dihukum Berat

Meski memprotes,, Feri menilai putusan hukuman MA menjadi semacam pengakuan bahwa 3 hakim yang memutus perkara Partai Prima terbukti melanggar etik.


Pengamat Sebut Ide Bamsoet soal Amandemen UUD Berisiko Ditunggangi Kepentingan Sempit

35 hari lalu

Bamsoet dalam sambutannya saat meresmikan Sirkuit Zabaq, di Tanjung Jabung Timur, Jambi, Minggu (5/12/21).
Pengamat Sebut Ide Bamsoet soal Amandemen UUD Berisiko Ditunggangi Kepentingan Sempit

Khoirul Umum menanggapi ide amandemen parsial UUD dapat berisiko ditunggangi kepentingan sempit penundaan pemilu 2024


Syarat-syarat Penundaan Pemilu

38 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Syarat-syarat Penundaan Pemilu

Syarat-syarat penundaan Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Gazalba Saleh Divonis Bebas, KY Tunggu Langkah Hukum KPK

50 hari lalu

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh seusai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Divonis Bebas, KY Tunggu Langkah Hukum KPK

KY menunggu langkah hukum yang akan diambil KPK terhadap Gazalba Saleh.


Sidang Kasus Korupsi BTS, Hakim Agendakan Putusan Sela Terdakwa Galumbang Hari Ini

56 hari lalu

Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza bersama Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis,Auditor Utama pada Inspektur Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi bersiap memberikan kesaksian dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yaitu Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi, dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Korupsi BTS, Hakim Agendakan Putusan Sela Terdakwa Galumbang Hari Ini

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak di kasus korupsi BTS hari ini.