Lantas, bagaimana proses pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) ? Dilansir dari Pemberhentian-tidak-hormat-ASN.pdf (bpk.go.id) berikut ini alur pemecatan yang diterapkan bagi ASN yang melanggar kode etik dalam pekerjaan yang diemban :
1) pemberhentian sementara sebagai pegawai ASN
- pegawai ASN/PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diberhentikan sementara sebagai PNS, diusulkan oleh :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Presiden, bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi utama, Jabatan Pimpinan Tinggi madya, dan Jabatan Fungsional ahli utama; atau
b. Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama, Jabatan Administratif, dan Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli utama.
- Selanjutnya Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian sementara diterima, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2) pengaktifan kembali setelah pemberhentian sementara
- Setelah penetapan pemberhentian sementara, PNS dapat diaktifkan kembali sebagai PNS, apabila:
a. PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan, dan menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan dihentikan dugaan tindak pidananya;
b. PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut Jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya; atau
c. PNS yang menjadi terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan.
(c) putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap/inkrah
PNS yang telah dijatuhi putusan pidana, tidak diberhentikan sebagai PNS, dengan ketentuan :
Pegawai tidak diberhentikan sebagai PNS apabila:
a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
b. mempunyai prestasi kerja yang baik;
c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
d. tersedia lowongan Jabatan.
e. dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana.
- PNS yang tidak diberhentikan tersebut diatas, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS.
- PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
- Pemberhentian PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana, ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat PNS yang melakukan tindak pidana diusulkan oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi utama, Jabatan Pimpinan Tinggi madya, dan Jabatan Fungsional ahli utama; atau
b. Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama, Jabatan Administratif, Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.
- Presiden atau PPK menyampaikan keputusan pemberhentian kepada PNS yang diberhentikan, dengan Tembusan keputusan pemberhentian kepada Kepala BKN untuk dimasukkan dalam sistem informasi manajemen pemberhentian dan pension
Penyebab ASN diberhentikan
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; atau
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Pilihan Editor: Ramai Pejabat Jadi Tersangka Setelah Keluarga Pamer Harta, Rafael Alun sampai Andhi Pramono
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.