TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, ASN dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia dipecat diduga menerima gratifikasi suap serta terseret imbas kepemilikan harta yang tidak wajar Rp 13,7 miliar.
Buntut permasalahan itu, putrinya juga diperiksa oleh tim rasuah karena gaya hidup mewah. Ia membeli baju seharga Rp 22 juta dan celana panjang seharga Rp 1 juta. Dari pemeriksaan itu, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka.
Tentunya ihwal itu telah kontradiktif dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pada pasal 5 ayat (1) yang berisi pada pengaturan perilaku pegawai ASN. Pada poin (a) melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi, poin (j) tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
Selanjutnya, poin (k) memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN, poin (l) Melaksakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN, dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (kemenkeu.go.id)
Selanjutnya: Begini Prosedur Pemecatan ASN