TEMPO.CO, Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN memecat penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengunggah postingan ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’ di media sosial. Andi dinilai terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran berat terkait unggahannya tersebut.
“Dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 27 Mei 2023.
Lantas, apa saja alasan seorang PNS dapat dipecat? Merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas beberapa alasan.
Pertama, jika PNS tersebut meninggal dunia. Kedua, jika PNS tersebut mengajukan permintaan sendiri untuk dihentikan. Ketiga, jika PNS mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan. Keempat, jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pensiun dini bagi PNS. Terakhir, jika PNS tidak memiliki kemampuan jasmani dan/atau rohani yang cukup untuk menjalankan tugas dan kewajiban yang diemban.
Namun, PNS juga dapat dihentikan tanpa hormat jika telah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini berlaku jika PNS tersebut terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara tidak sengaja. Dalam hal ini, PNS akan dipecat tanpa mendapat penghormatan karena pelanggaran yang serius.
Seorang PNS dapat dihentikan tidak dengan hormat atas beberapa alasan. Pertama, jika PNS tersebut terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini mencakup tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan melanggar ketentuan konstitusi negara.
Kedua, jika PNS tersebut dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena terlibat dalam tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang terkait dengan jabatannya dan/atau pidana umum. Ini mencakup tindakan kriminal yang dilakukan oleh PNS dalam pelaksanaan tugasnya atau tindakan kriminal di luar tugas yang secara serius melanggar hukum.
Ketiga, jika PNS tersebut menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Sebagai PNS, mereka diharapkan untuk menjaga netralitas dan independensi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Keterlibatan langsung dalam aktivitas partai politik dapat dianggap melanggar aturan dan dapat mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Keempat, jika PNS tersebut dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan dengan berencana dan hukumannya adalah pidana penjara minimal 2 (dua) tahun. PNS yang terlibat dalam tindakan pidana serius yang direncanakan secara sengaja akan dihentikan tidak dengan hormat.
Dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme PNS, pemberhentian tidak dengan hormat dapat diterapkan jika terdapat pelanggaran serius, seperti penyelewengan ideologi negara, terlibat dalam tindak pidana jabatan atau pidana umum, keterlibatan dalam kegiatan partai politik, atau terlibat dalam tindakan pidana yang direncanakan dengan sengaja.
Pilihan Editor: BRIN Pecat Andi Pangerang, Peneliti yang Ancam Warga Muhammadiyah