Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BRIN Pecat Andi Pangerang karena Ancam Warga Muhammadiyah, Apa Saja Sebab PNS Bisa Dipecat?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa  peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 30 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 30 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN memecat penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengunggah postingan ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’ di media sosial. Andi dinilai terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran berat terkait unggahannya tersebut.

“Dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 27 Mei 2023.

Lantas, apa saja alasan seorang PNS dapat dipecat? Merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas beberapa alasan.

Pertama, jika PNS tersebut meninggal dunia. Kedua, jika PNS tersebut mengajukan permintaan sendiri untuk dihentikan. Ketiga, jika PNS mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan. Keempat, jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pensiun dini bagi PNS. Terakhir, jika PNS tidak memiliki kemampuan jasmani dan/atau rohani yang cukup untuk menjalankan tugas dan kewajiban yang diemban.

Namun, PNS juga dapat dihentikan tanpa hormat jika telah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini berlaku jika PNS tersebut terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara tidak sengaja. Dalam hal ini, PNS akan dipecat tanpa mendapat penghormatan karena pelanggaran yang serius.

Seorang PNS dapat dihentikan tidak dengan hormat atas beberapa alasan. Pertama, jika PNS tersebut terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini mencakup tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan melanggar ketentuan konstitusi negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, jika PNS tersebut dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena terlibat dalam tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang terkait dengan jabatannya dan/atau pidana umum. Ini mencakup tindakan kriminal yang dilakukan oleh PNS dalam pelaksanaan tugasnya atau tindakan kriminal di luar tugas yang secara serius melanggar hukum.

Ketiga, jika PNS tersebut menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Sebagai PNS, mereka diharapkan untuk menjaga netralitas dan independensi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Keterlibatan langsung dalam aktivitas partai politik dapat dianggap melanggar aturan dan dapat mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Keempat, jika PNS tersebut dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan dengan berencana dan hukumannya adalah pidana penjara minimal 2 (dua) tahun. PNS yang terlibat dalam tindakan pidana serius yang direncanakan secara sengaja akan dihentikan tidak dengan hormat.

Dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme PNS, pemberhentian tidak dengan hormat dapat diterapkan jika terdapat pelanggaran serius, seperti penyelewengan ideologi negara, terlibat dalam tindak pidana jabatan atau pidana umum, keterlibatan dalam kegiatan partai politik, atau terlibat dalam tindakan pidana yang direncanakan dengan sengaja.

Pilihan Editor: BRIN Pecat Andi Pangerang, Peneliti yang Ancam Warga Muhammadiyah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Disinyalir Naik

2 hari lalu

Dua orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tunjangan kinerja atau tukin pegawai ASN di Jakarta akan diberikan maksimal 30 persen. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Disinyalir Naik

MenPAN RB dan Menko Perekonomian memberi sinyal tunjangan kinerja PNS di Kemenhub dan Kemenko Perekonomian akan naik.


Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, memberikan keterangan kepada awak media seusai menghadiri acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah telah membenahi sistem rekrutmen CPNS. Menurut dia, sudah tidak ada lagi sistem titipan


Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

3 hari lalu

Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan kasus pidana wajib pajak berinisial RHI setelah tersangka bersedia bayar Rp 5,2 Miliar


Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

4 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.


Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

11 hari lalu

Suasana sidang perdana 15 terdakwa pungli di Rutan KPK. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

Sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK masih berlanjut, apa saja fakta-fakta dan modus yang terkuak di pengadilan?


Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Masih Buron, Terlibat Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar

12 hari lalu

Ahli Nuklir UGM, Yudiutomo Imardjoko. Istimewa
Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Masih Buron, Terlibat Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar

Salah satu staf pengajar di Teknik Nuklir UGM, Yudi Utomo Imardjoko terlibat pencucian uang hingga 9,2 M, bagaimana kasusnya?


11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

18 hari lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

PNS dan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki perbedaan dari berbagai aspek


Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

23 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

Gerakan anak abah tusuk 3 paslon merupakan ajakan agar para pemilih di Pilkada Jakarta mencoblos tiga kotak suara sekaligus.


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

27 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.


20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

27 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

Anggota DPRD Bangkalan, Madura ramai-ramai menggadaikan SK jabatan mereka sebagai jaminan untuk pengajuan kredit di bank.