TEMPO.CO, Jakarta -Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti mengatakan sudah mengetahui bahwa namanya tercantum dalam Tim Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Dia mengatakan mengetahui hal tersebut ketika seorang staf dari Kementerian Koordinator Polhukam menghubunginya beberapa bulan lalu.
Susi langsung memberikan syarat kepada staf itu apabila ingin ia bergabung. “Saya memberikan syarat bahwa tim ini bukan hanya formalitas, jadi saya mengirimkan sinyal kepada staf beliau yang menghubungi saya bahwa saya tidak mau kalau ini seandainya hanya formalitas saja,” kata Susi ketika dihubungi, Sabtu, 28 Mei 2023.
Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Menkopolhukam tertanggal 23 Mei 2023. Tim Percepatan Reformasi Hukum mempunyai tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Agenda prioritas itu sendiri meliputi 4 hal, yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan. Tim memiliki waktu kerja hingga akhir 2024 dan dapat diperpanjang melalui surat keputusan Menko Polhukam.
Adapun susunan keanggotan tim tersebut terdiri atas pengarah ketua, wakil ketua dan sekretaris, serta kelompok kerja. Kelompok kerja dalam tim ini dibagi berdasarkan 4 agenda prioritas yang telah disebutkan, yakni sektor reformasi lembaga peradilan dan penegak hukum; reformasi sektor agrarian dan SDA; pencegahan dan pemberantasan korupsi; serta sektor peraturan perundang-undangan. Dalam surat keputusan itu, Susi ditunjuk menjadi Ketua Tim Kelompok Kerja Perundang-undangan.
Susi bersedia masuk ke dalam tim tersebut karena beberapa pertimbangan. Selain sudah memastikan bahwa pembentukan tim bukan formalitas, Susi mengatakan merasa memiliki tanggung jawab sebagai akademikus untuk memberikan masukan mengenai perbaikan hukum di Indonesia. “Selama ini saya sering memberikan kritik kepada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” kata dia.
Susi berujar tim bentukan Mahfud tersebut belum pernah melakukan rapat atau pertemuan. Sehingga, Susi belum bisa menjelaskan rencananya ke depan terkait program kerja yang akan dilakukan oleh kelompok kerja yang dia pimpin. Namun, dia berharap dalam tempo waktu kerja yang disediakan timnya mampu bekerja secara maksimal. “Saya ingin tetap memegang prinsip dan karakter sebagai akademisi, itu yang utama menurut saya,” kata dia.
Mahfud Md mengatakan membentuk Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia. Mahfud mengatakan ide pembentukan tim bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua hakim agung menjadi tersangka suap pengurusan perkara. Kedua hakim itu yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Menurut Mahfud, penangkapan dua hakim agung itu mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo. "Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu, Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” kata dia.
Mahfud berkata melalui rapat terbatas kabinet, Presiden juga meminta dirinya untuk mencari model reformasi hukum pertanahan. Presiden, kata dia, memberikan perhatian pada isu pertanahan mengingat banyaknya kasus mafia tanah. Oleh karena itu, kata dia, dalam tim reformasi itu dibentuk pula sub-tim Rancangan Undang-Undang Anti-Mafia. “Mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara,” kata dia.
Mahfud mengatakan tim tersebut tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada. Menurut dia, kasus-kasus itu biar ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi. Menurut Mahfud, tim reformasi hukum nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024.
“Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya,” kata Mahfud Md.
Pilihan Editor: Kasus Hakim MA Disebut Jadi Pemicu Mahfud Md Bikin Tim Percepatan Reformasi Hukum