Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sulit Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik, KPU akan Atur dalam PKPU

Reporter

image-gnews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU), Sabtu (27/5).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU), Sabtu (27/5).
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur kontribusi dalam bentuk uang elektronik pada dana kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, menjelaskan bahwa sumbangan uang elektronik adalah salah satu aspek penting dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) terkait Dana Kampanye Pemilu kali ini.

"Sebelumnya, hal ini belum diatur dalam PKPU sebelumnya," ujar Idham ketika memaparkan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum dalam uji publik PKPU yang digelar di Jakarta dengan sistem hybrid, Sabtu, 27 Mei 2023 dikutip Antaranews.

Idham menyatakan bahwa pengaturan sumbangan uang elektronik merupakan langkah KPU dalam merespons perkembangan teknologi digital di sektor ekonomi.

"Dalam merumuskan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye, kami harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, termasuk penggunaan yang semakin luas dari e-wallet, e-money, dan berbagai jenis uang elektronik lainnya," kata Idham.

Selain itu, semua bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib disimpan dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Hal ini berlaku juga untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan dalam bentuk uang elektronik.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumbangan dalam bentuk uang harus disetorkan ke rekening khusus dana kampanye. Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik harus terlebih dahulu masuk ke RKDK sebelum digunakan.

PKPU dana kampanye dorong pencatatan terperinci

Setelah pertemuan tersebut, Mochammad Afifuddin, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, menambahkan bahwa PKPU Dana Kampanye Pemilu juga mendorong pencatatan yang terperinci untuk semua sumbangan dana kampanye.

"Sumbangan-sumbangan yang penting harus tercatat dengan jelas. Kami mengatur sumbangan dan pelaporan dana kampanye dan hal-hal terkait lainnya. Jadi jika ada orang yang menyumbang, itu harus dicatat. Jika ada bantuan, itu harus diadministrasikan. Itulah yang diatur dalam PKPU Dana Kampanye Pemilu," kata Afifuddin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Bupati Bogor

4 jam lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Bupati Bogor

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor di dua kecamatan.


KPU Gelar Debat Pilkada Jateng Tiga Kali di Semarang, Simak Jadwalnya

4 jam lalu

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa (kedua kanan) dan Hendrar Prihadi (kanan) serta pasangan Cagub dan Cawagub Jateng Ahmad Luthfi (kiri) dan Taj Yasin (kedua) menunjukkan nomor urut mereka saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Cagub dan Cawagub Jateng 2024 di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mendapat nomor urut satu sementara Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Taj Yasin mendapat nomor urut dua. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KPU Gelar Debat Pilkada Jateng Tiga Kali di Semarang, Simak Jadwalnya

KPU Jateng juga masih menyusun tim perumus yang akan menyusun mekanisme teknis pelaksanaan debat pilkada.


Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

8 jam lalu

Gibran mengenakan jersey bernama punggung Samsul. Dok. TKN
Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

Gugatan di PTUN ini mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


Ridwan Kamil soal Dana Kampanye di Pilgub Jakarta: Saya Jualan Karya Lukisan Pribadi

8 jam lalu

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, saat ditemui di gedung dakwah PW Muhammadiyah Jakarta, di kawasan Kramat, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Ridwan Kamil soal Dana Kampanye di Pilgub Jakarta: Saya Jualan Karya Lukisan Pribadi

Ridwan Kamil mengungkap sumber dana untuk berkampanye di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.


PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Besok, Mahfud Md: Tunggu Saja

1 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Besok, Mahfud Md: Tunggu Saja

Eks Menkopolhukam, Mahfud Md, memberikan keterangan ihwal gugatan PDIP ke PTUN.


Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Ini Kinerja Keuangan Perusahaan Media Milik Keluarga Bakrie

1 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Ini Kinerja Keuangan Perusahaan Media Milik Keluarga Bakrie

Empat perusahaan media keluarga Aburizal Bakrie memiliki utang pada 12 kreditur luar negeri sebesar Rp 8,79 triliun.


Peneliti BRIN Bagikan Kiat Memilih Pemimpin dalam Pilkada Era Digital, Apa Saja?

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Peneliti BRIN Bagikan Kiat Memilih Pemimpin dalam Pilkada Era Digital, Apa Saja?

Tiga tip memilih pemimpin dalam Pilkada 2024.


Jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Pj Bupati Bogor Titip Pesan Ini

1 hari lalu

Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri dalam rakor kesiapan Pilkada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Aula Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/10/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)
Jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Pj Bupati Bogor Titip Pesan Ini

Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan mengumpulkan para pemangku kepentingan di Kabupaten Bogor.


Bolehkah Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024? Begini Kata Bawaslu dan KPU

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Bolehkah Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024? Begini Kata Bawaslu dan KPU

Calon tunggal membuat masyarakat tak memiliki banyak pilihan untuk kepala daerah yang diinginkan, sehingga muncul gerakan kampanye kotak kosong.


Catatan Debat Pilkada 2024: Ketua KIP Jakarta Tekankan Transparansi, Bagaimana Pengawasan Bawaslu?

2 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil - Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto , dan Pramono Anung-Rano Karno, pada debat pertama peserta Pilkada  2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/aa.
Catatan Debat Pilkada 2024: Ketua KIP Jakarta Tekankan Transparansi, Bagaimana Pengawasan Bawaslu?

Bagaimana catatan KIP dan Bawaslu mengenai Debat Pilkada 2024, khususnya yang sudah dilakukan 3 paslon di debat perdana Pilkada Jakarta lalu?