TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan tujuan dari pembentukan Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia.
“Betul, itu Kemenkopolhukam yang buat Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum,” kata Mahfud Md lewat pesan teks pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Menurut Menkopolhukam Mahfud Md ide pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum bermula ketika KPK menetapkan dua Hakim Agung menjadi tersangka suap pengurusan perkara. Keduanya adalah Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Mahfud mengatakan penangkapan dua Hakim Agung itu mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo.
“Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” kata dia.
Melalui rapat terbatas Kabinet, Presiden meminta Mahfud mencari model reformasi hukum pertanahan. Presiden Jokowi juga memberikan perhatian pada isu pertanahan mengingat banyaknya kasus mafia tanah. Maka dalam Tim Reformasi Hukum ada sub-tim Rancangan Undang-Undang Anti-Mafia.
Mahfud mengungkapkan bahwa tim tersebut tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini. Kasus-kasus itu biarlah ditangani aparat penegak hukum dan birokrasi
Tim Reformasi Hukum akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum untuk pemerintah baru hasil Pemilu 2024.
Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Menkopolhukam tertanggal 23 Mei 2023. Tim mempunyai tugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Agenda prioritas itu meliputi empat hal, yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan. Tim memiliki waktu kerja hingga akhir 2024 dan dapat diperpanjang melalui surat keputusan Menkopolhukam.
Pilihan Editor: