TEMPO.CO, Jakarta - Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024. Tim Rerformasi Hukum bertugas merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum.
“Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi,” kata dia lewat pesan teks pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Mahfud Md membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Menkopolhukam tertanggal 23 Mei 2023. Tim Reformasi Hukum mempunyai tugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Agenda prioritas itu meliputi empat hal, yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan. Tim memiliki waktu kerja hingga akhir 2024 dan dapat diperpanjang melalui surat keputusan Menkopolhukam.
Adapun susunan keanggotan tim tersebut, terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua dan sekretaris; dan kelompok kerja.
Kelompok kerja dalam tim ini dibagi berdasarkan 4 agenda prioritas yang telah disebutkan. Sejumlah nama tercantum dalam susunan anggota tim, di antaranya ekonom Faisal Basri, mantan Kepala PPATK Yunus Husein, dan pemilik media massa Narasi, Najwa Shihab.
Mahfud Md menyatakan mengatakan membentuk Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia.
“Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu, Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” tuturnya.
Pilihan Editor: Menkopolhukam Mahfud Md Bikin Tim Percepatan Reformasi Hukum