TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems, berharap Mahkamah Agung mengadili Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan partainya dengan seadil-adilnya. Berkas permohonan PK dengan Nomor 128 PK/TUN 2023 itu sudah masuk MA sejak medio Mei lalu.
“Adil itu tentu pula bukan berarti harus memberikan kemenangan yang sama bagi kedua belah pihak, melainkan dapat memutus perkara yang tepat sesuai dengan yang diatur oleh koridor hukum,” kata Saiful dalam keterangannya, Jumat, 26 Mei 2023.
Menurut Saiful, pihaknya sedari awal hendak mengoreksi secara total bahkan melakukan perlawanan terhadap Demokrat kubu AHY.
Dia menyebut upaya mengoreksi partai ini dilakukan pihaknya melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang pada 5 Maret 2021 lalu. Upaya ini, kata dia, telah menguras tak hanya keringat, melainkan juga dana.
“Pada awalnya tak sedikit yang mencaci-maki kami. Namun seiring berjalannya waktu, orang mulai mengerti dan paham mengapa Demokrat harus direbut dan disterilkan dari Trio Cikeas,” kata Saiful, merujuk pada Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, serta Ibas Edhie Baskoro Yudhoyono yang dijulukinya sebagai Trio Cikeas.
“Besar harapan kami pada Mahkamah Agung untuk dapat segera memutus PK yang kami ajukan, dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi bangsa ini,” kata dia.
Awal Kisruh Demokrat vs Moeldoko
Kisruh antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY berawal saat mantan Panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Penetapan itu dilakukan oleh sejumlah kader dalam Kongres Luar Biasa yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal 2021 lalu. Kongres dilakukan setelah beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta.
Pihak AHY langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan oleh Moeldoko. Kedua kubu pun membawa sengketa ini ke jalur hukum. AHY menjelaskan, kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Pernyataan itu diunggah di laman resmi Mahkamah Agung, pada Senin, 3 Oktober 2022.
Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru dan mengajukan PK. AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko tersebut merupakan bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.
Pilihan Editor: KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024