TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Nindy Ayunda dalam perkara dugaan menyembunyikan Dito Mahendra pada Jumat, 26 Mei 2023. Bareskrim sebelumnya telah memanggil Nindy Ayunda dua kali untuk perkara lain, yakni kepemilikan senjata ilegal Dito. Namun ia tidak pernah hadir. Adapun pemanggilan hari ini merupakan perkara terpisah dugaan menyembunyikan Dito.
"Dipanggil pertama belum datang, kalau tidak salah minta bikin surat, tapi kita tetap panggilan kedua," Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 23 Mei 2023.
Sebelumnya, Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus Dito Mahendra apabila ada pihak yang menyembunyikan Dito. Ia mengatakan kepolisian telah membuat laporan model A dengan nomor laporan LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tertera dalam Pasal 221 KUHP.
“20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Senin, 22 Mei 2023.
Berikut fakta-fakta tentang pemeriksaan Nindy Ayunda dalam kasus Dito Mahendra dihimpun Tempo.
Jalani pemeriksaan selama 11 jam
Didampingi kuasa hukumnya, Daniel Sony R Pardede, Artis Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 11 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dia diduga mengetahui keberadaan Dito.