TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya bersama Bawaslu tidak memiliki kuasa untuk men-take down konten pemilu berbau SARA di media sosial. Menurut dia, konten tersebut hanya bisa diturunkan paksa oleh penyedia platform medsos tersebut.
"Kalau ada konten yang isinya mengancam stabilitas karena memakai isu SARA, itu usaha take down-nya tidak bisa melalui KPU atau Bawaslu, harus melalui platform media sosial tersebut yang dikoordinir oleh Kominfo," ujar Afifuddin dalam paparannya di Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Mei 2023.
Afifuddin menjelaskan saat ini KPU bersama Bawaslu dan Kementerian Kominfo telah membentuk satgas khusus untuk mengawasi konten pemilu di medsos. Tim tersebut, kata dia, bakal mengawasi konten dari medsos yang namanya tidak didaftarkan parpol ke KPU.
Setiap parpol kini diharuskan mendaftarkan nama medsosnya ke KPU dengan jumlah maksimal 20 akun. "Tapi dalam praktiknya, yang aneh-aneh itu kan biasanya yang dari akun-akun tidak resmi itu," ujar Afifuddin.
Ia berharap dengan pengawasan melalui satgas ini, nantinya suasana kampanye di media sosial dapat lebih kondusif namun tetap berjalan meriah. Pihaknya tetap akan mengedepankan aturan dan penindakan terhadap segala pelanggaran aturan yang ada.
"Tapi tidak semuanya domain pelanggaran itu kami yang menentukan langkahnya, karena pemilu ini ada pengawas pemilunya," kata Afifuddin.
Pilihan Editor: KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024