Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini 3 Kejanggalannya

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar hukum menilai keputusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun sarat kejanggalan. Kejanggalan tersebut dianggap sudah terlihat dari putusan yang dinilai melampaui kewenangan MK hingga pelaksanaan putusan tersebut.

Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Awalnya, Ghufron mengajukan uji materi soal syarat minimal usia pimpinan KPK dalam revisi terbaru yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah pada 2019. Dalam UU KPK yang lama batas usia calon pimpinan KPK hanya 40 tahun sementara dalam revisi terbaru menjadi 50 tahun. 

Batasan usia ini membuat Ghufron tak lagi bisa mengikuti seleksi calon pimpinan KPK yang rencananya akan digelar akhir tahun ini. Pasalnya, Ghufron masih berusia 48 tahun.

Namun pada masa perbaikan dokumen uji materi ini merembet pada masa jabatan pimpinan KPK. Nurul Ghufron ikut memasukkan Pasal 34 yang membahas soal itu. 

Berikut kejanggalan putusan MK tersebut menurut sejumlah pakar hukum:

MK tak berhak jadi positive legislator

Ahli hukum dari Universitas Negeri Imam Bonjol, Rony Saputra, mempertanyakan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat norma baru dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Menurut dia, hal ini melampaui kewenangan MK.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan norma di dalamnya atau positive legislator

“Perpanjangan masa jabatan hingga penentuan syarat usia wewenang sepenuhnya pembentuk undang-undang,” kata dia.

Sementara Mahkamah Konstitusi, menurut UU MK merupakan negative legislator yang hanya berhak untuk membatalkan sebuah undang-undang atau norma di dalamnya jika bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu, menurut dia, tercantum dalam Pasal 56 dan 57. 

Soal masa jabatan merupakan Open Legal Policy

Pakar hukum tata negara dari Universitas Negeri Andalas Feri Amsari mengatakan MK pun telah melampaui wewenang karena memutuskan hal yang menyangkut open legal policy. Open legal policy merupakan kebijakan yang hanya bisa dibuat oleh pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR.

“Jika ada gugatan dalam ketentuan open legal policy, MK biasanya menolak memutuskan perkara itu karena memang tidak berwenang,” kata dia.

Selanjutnya, pertimbangan MK soal independensi dinilai tak tepat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

5 jam lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

Pengujian formil ini diajukan karena proses pembentukan UU KSDAHE dianggap tidak memenuhi sejumlah asas pembentukan perundang-undangan yang baik.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

23 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Sebut Gibran Lambang Negara, Begini Kata Pakar Hukum, Psikologi Forensik, dan Linguistik

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menyebut Gibran wakil presiden terpilih sebagai lambang negara, tepatkah? Pakar hukum dan linguistik beri tanggapan.


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

3 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

4 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.


Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang didukung Jokowi di antaranya,  kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA
Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

Pakar hukum Bivitri Susanti menyoroti empat UU di era Presiden Jokowi yang dbuat secara instan dan mengabaikan partisipasi publik.


MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

5 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengajukan somasi ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil seleksi akhir Capim dan Dewas KPK ke DPR.


Polda Metro Jaya Pastikan akan Kembali Periksa Firli Bahuri

6 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Pastikan akan Kembali Periksa Firli Bahuri

Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri soal pertemuannya dengan SYL.


Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kabarnya akan dipanggil Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Melengkapi banyak kontroversi yang diucap dan dilakukannya.


Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

6 hari lalu

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat tersebut dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK. ANTARA/Reno Esnir
Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.


Tiga Tahun Lalu Tes Wawasan Kebangsaan Korbankan 58 Pegawai KPK: G30S TWK

7 hari lalu

Sketsa18 dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena TWK, karya Andre Dedy Nainggolan. dok. Andre Dedy Nainggolan.
Tiga Tahun Lalu Tes Wawasan Kebangsaan Korbankan 58 Pegawai KPK: G30S TWK

Tiga tahun lalu, per Kamis, 30 September 2021, sebanyak 58 pegawai KPK diberhentikan disebut karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).