TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, dari hasil gelar perkara awal ini Bareskrim akan melakukan penyelidikan lanjutan.
“Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dirtipidum Bareskrim,” kata Nurul saat dihubungi, Sabtu, 27 Mei 2023.
Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan, membantah tudingan Kekerasan dalam Rrumah Tangga yang dilakukan oleh kliennya kepada mantan istri sirinya yang berinisial MY. Mihdan mengatakan laporan yang dilayangkan oleh MY ke Polrestabes Bandung adalah Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan bukan termasuk KDRT.
Menurut Mihdan, sejak menikah pada Februari 2022, hubungan Bukhori dengan MY memang diwarnai konflik dan pertengkaran. Namun, ia membantah pertengkaran itu sampai membuat Bukhori melakukan KDRT kepada MY.
"Berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami," kata Mihdan dalan konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2023.
Bahkan sebelum bercerai, Mihdan menyebut pada November 2022, Bukhori bahkan pernah mengantarkan MY ke Rumah Sakit Keterantungan Obat (RSKO) Jakarta. Di sana, Bukhori mendapatkan beberapa resep obat penenang dari dokter untuk istri sirinya tersebut.
Saat ditanya apakah tujuan MY berobat ke RSKO Jakarta karena ketergantungan obat-obatan, Mihdan enggan membeberkannya. Ia hanya membenarkan adanya resep obat dari dokter RSKO yang diterima Bukhori untuk MY.
Mihdan juga menyebut kliennya kini tidak lagi menjadi anggota DPR RI sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal ini imbas dari kasus dugaan KDRT tersebut. "Beliau sudah tidak lagi menjadi kader PKS, tidak lagi menjadi anggota dewan," ujarnya.
Ia mengungkapkan akibat peristiwa ini Bukhori juga tidak bakar maju dalam Pemilihan Legislatif 2024. Menurut dia, kliennya ingin fokus dan berkonsentrasi menyelesaikan persoalan rumah tangganya tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum MY, Srimiguna, mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus KDRT ini pada November 2022 ke Polrestabes Bandung. Pada Mei 2023, laporan itu dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri mengingat locus-nya ada di tiga tempat, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.
Srimiguna menceritakan, mulanya Bukhori berupaya dengan berbagai cara agar M berkenan jadi istri keduanya. Saat korban sudah menjadi istri Bukhori, korban mulai mengalami KDRT.
Dugaan KDRT ini terjadi selama beberapa kali dalam kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November 2022. Ia mengatakan selama 2022, Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan pada MY yang hamil sehingga mengalami pendarahan.
EKA YUDHA SAPUTRA | M JULNIS FIRMANSYAH | IMA DINI SHAFIRA