Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Akui Kesulitan Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik

Editor

Febriyan

image-gnews
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik mengakui pihaknya kesulitan mengawasi dana kampanye partai politik dalam bentuk uang elektronik. Sebab, sumbangan dalam bentuk uang elektronik ke parpol atau ke pasangan capres-cawapres dapat dilakukan tanpa menggunakan nomor rekening. 

"Dari sisi pengawasan agak menyulitkan, seseorang bisa mentransfer uang hanya berdasarkan nomor ponsel saja tanpa perlu ke rekening," ujar Idham dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Mei 2023. 

Idham menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dana kampanye yang diterima parpol seharusnya ditampung dulu dalam Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK. Nantinya dana tersebut baru bisa digunakan oleh parpol setelah tercatat di RKDK. 

"Tapi sering kali demi kepraktisan, sering kali masih menerima dana kampanye ke rekening di luar RKDK dan melaporkannya dalam bentuk penerimaan barang. Ini yang menjadi tantangan KPU ke depannya," kata Idham. 

Lebih lanjut, Idham menyebut saat ini penggunaan uang elektronik semakin masif, namun hal ini tidak diatur dalam Peraturan KPU. Idham menyebut ke depannya KPU bakal merumuskan aturan dengan memperhatikan fenomena disrupsi digital

KPU ingatkan sumbangan sumber dana kampanye

Dalam kesempatan tersebut, Idham mengingatkan agar masyarakat yang hendak memberikan sumbangan dana kampanye untuk memperhatikan sunbernya. Hal ini menyusul munculnya fenomena dana hasil penjualan narkotika yang digunakan untuk kampanye calon legislatif. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sumbangan tidak boleh dari dana terlarang karena akan diawasi oleh PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Idham. 

Selain itu, Idham menyebut sumbangan dana kampanye yang diterima oleh parpol dari suatu kelompok, harus sudah berbadan hukum. Hal ini untuk mempermudah PPATK melakukan melakukan penelusuran sumber dana dan menghindari kelompok fiktif. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ada indikasi penggunaan uang hasil peredaran narkotika sebagai dana kampanye dalam Pemilu 2024. Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi mengatakan indikasi ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan anggota legislatif di beberapa daerah.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi, Rabu, 24 Mei 2023.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Amplop di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

28 menit lalu

Mentan Syahrul Yasin Limpo pada pertengahan November 2019 lalu menggunakan nama cucu pertama Presiden Jokowi sebagai variasi anggur baru hasil inovasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nama Jan Ethes SP1. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Amplop di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

KPK menemukan puluhan amplop senilai puluhan miliar saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. Diduga sebagian terkait dengan jual beli jabatan


Mahfud MD Soroti 3 Hal Ini Terkait Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD Soroti 3 Hal Ini Terkait Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo

Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti tiga hal ini terkait kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa saja?


Mahfud MD Minta Temuan 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Yasin Limpo Diusut Tuntas

1 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud turut menjelaskan kepada forum agar tidak menggertaknya. Ia menyatakan bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan kinerjanya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Minta Temuan 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Yasin Limpo Diusut Tuntas

Mahfud MD meminta penegak hukum mengusut secara tuntas tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Mahfud MD Bakal Turun Langsung Tangani Kasus Syahrul Yasin Limpo jika KPK Kesulitan

2 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD Bakal Turun Langsung Tangani Kasus Syahrul Yasin Limpo jika KPK Kesulitan

Mahfud MD menyebut bakal turun tangan langsung menangani kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo, apabila penyidik mengalami kesulitan.


Aktivitas Syahrul Yasin Limpo di Spanyol ketika KPK Geledah Rumah dan Kantornya

2 jam lalu

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengoperasikan alat berat saat penanaman padi perdana Gerakan Nasional El Nino di Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Senin, 7 Agustus 2023. Mentan memastikan kebutuhan beras dalam menghadapi cuaca buruk el nino dalam kondisi aman. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Aktivitas Syahrul Yasin Limpo di Spanyol ketika KPK Geledah Rumah dan Kantornya

KPK menggeledah rumah dan kantor Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis dan Jumat lalu. Sementara SYL lihat kebun di Spanyol.


Cerita Cak Imin dan Segelas Cincau di Hari Kesaktian Pancasila

3 jam lalu

Calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan istrinya Rustini Murtadho, berjalan dalam Parade Nusantara yang digelar DPP PKB, menuju Tugu Proklamasi untuk memimpin Apel Pancasila Sakti, pada Ahad, 1 Oktober 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Cerita Cak Imin dan Segelas Cincau di Hari Kesaktian Pancasila

Mengerek suara Anies-Cak Imin, PKB harus bergelut ke sana ke mari. Sowan dari para kiai hingga masyarakat. Cerita yang diselingi segelas cincau.


Menang Gugatan PKPU di MA soal Caleg Eks Narapidana Koruptor, Ini Tanggapan Mantan Komisioner KPK

5 jam lalu

Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang (kedua kanan) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan (kanan) mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menang Gugatan PKPU di MA soal Caleg Eks Narapidana Koruptor, Ini Tanggapan Mantan Komisioner KPK

Mantan komisioner KPK, Saut Situmorang, mengatakan putusan uji materi PKPU Nomor 10 dan 11, seperti angin segar.


KPK Sebut Partai Politik Jadi Komponen Penting Cegah Politik Uang

10 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Partai Politik Jadi Komponen Penting Cegah Politik Uang

KPK menyatakan partai politik merupakan salah satu komponen penting dalam mencegah politik uang.


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

13 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


Hasto Tanggapi Usulan Jokowi Jadi Ketua Umum PDIP setelah Pemilu 2024

15 jam lalu

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membeberkan hasil pertemuan empat partai politik pendukung bacapres Ganjar Prabowo di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Hasto Tanggapi Usulan Jokowi Jadi Ketua Umum PDIP setelah Pemilu 2024

Hasto menanggapi usulan Guntur Soekarnoputra untuk menjadikan Jokowi sebagai Ketua Umum PDIP dan Megawati sebagai Dewan Pembina PDIP setelah Pilpres 2024.