TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK seharusnya tidak berlaku untuk periode Firli Bahuri dkk. Dia mengatakan apabila putusan tersebut mulai berlaku sekarang, maka berlaku asas retroaktif atau berlaku surut.
“Harusnya tidak diberlakukan saat ini, karena apabila diberlakukan saat ini artinya putusan itu retroaktif,” kata Bivitri saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023.
Bivitri mengatakan seharusnya semua putusan berlaku ke depan alias non-retroaktif. Dia mengatakan putusan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya dilihat dari tanggal putusan itu dibuat, melainkan juga harus melihat periode masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang.
Jadi, kata dia, apabila Firli dkk dilantik pada 2019, maka seharusnya putusan MK tidak berlaku untuk mereka.“Kalau diterpakan ke Firli dkk artinya kita memundurkan waktu dijalankannya putusan itu,” kata Bivitri.
MK sebut putusannya berlaku sejak dibacakan
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. MK mengubah jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan putusan itu mengikat sejak selesai dibacakan.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar pada Jumat 26 Mei 2023.
Pertimbangannya, kata Fajar, tercantum di dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.
Bunyi pertimbangan tersebut adalah:
"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan."
“MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini,” ujar Fajar melalui pesan tertulis.
Oleh karena itu, Fajar menyebut masa jabatan komisioner KPK saat ini akan diperpanjang untuk satu tahun kedepan. Sementara itu, masa jabatan pimpinan KPK sendiri akan berakhir pada Desember 2023 mendatang sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
“Diperpanjang masa jabatannya satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun sesuai dengan putusan MK ini,” kata Fajar.
Pendapat Bivitri Susanti sebelumnya juga diungkap oleh mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dia menilai keputusan ini tak bisa memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini, Firli Bahuri cs.
“Sebab, pimpinan ini ketika dulu dilantik untuk masa jabatan 4 tahun, sehingga ketika ada gugatan perpanjangan, itu tidak bisa berlaku surut,” ujar Yudi kepada wartawan, Kamis, 25 Mei 2023. “Ingat, bahwa gugatannya adalah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, bukan menambah 1 tahun.”