Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan Restorative Justice

Editor

Febriyan

image-gnews
Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kepolisian Daerah Sumut yang menerapkan pendekatan restorative justice  terhadap janda lima anak Erlina Zebua alias Ina ayu di Kabupaten Nias Selatan. Erlina ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kerabatnya, Sowanolo Laia, setelah keduanya terlibat sengketa perebutan tanah.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah restorative justice dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ina Ayu adalah langkah yang tepat. Sebab, kata Sugeng, resrorative justice akan memberikan peluang lebih besar bagi pemulihan keadilan para pihak, baik pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta masyarakat. 

“Apabila memang tidak dapat tercapai langkah restorative justice, proses hukum tetap dapat dijalankan hingga ada putusan pidana,” kata Sugeng melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Mei 2023.

Hukum pidana sebagai langkah terakhir

Menurut Sugeng, proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera bagi masyarakat bila mana upaya restorative justice tidak tercapai. 

“Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri,” ujarnya. 

Polda dan Kejati Sumut damaikan Erlina dan korban

Sebelumnya, Kapolda Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut memfasilitasi restorative justice bagi Erlina Zebua yang ditahan setelah berkas kasus penganiayaannya dilimpahkan ke kejaksaan. Kapolda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kajati Sumut Idianto melaksanakan restorative justice mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. 

"Alhamdulillah, Restorative Justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai," ujar Panca dalam keterangan resminya, Selasa malam, 23 Mei 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kejati Sumut Idianto berharap masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.

"Kasus ini telah terselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat kedepan apabila ada permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa," kata Kajati Sumut.

Erlina sudah dibebaskan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan Erlina Zebua saat ini sudah dibebaskan. Dia disebut sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

"Korban dan pelaku sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun," kata Yos.

Kasus ini bermula dari sengketa tanah yang berimbas penganiayaan terhadap Sowanolo Laia oleh Erlina Zebua. Erlina menjadi tersangka karena dinilai melanggar Pasal 351 (1) KUHP. Kasus ini mencuat setelah video anak-anak Erlina menangis saat penahanan ibunya viral di media sosial. Kelima anak Erlina itu terancam terlantar karena status penahanan tersebut. Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun langsung bergerak setelah kasus ini mendapatkan perhatian serius dari masyarakat. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

18 jam lalu

Personel Bea dan Cukai memantau kapal yang dicurigai saat melintas di Perairan Selat Malaka di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, 6 September 2020. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang merupakan instansi pemegang tugas kepabeanan memiliki peran yang cukup strategis menjaga wilayah perbatasan yang sebagian besar terdiri dari perairan ini. ANTARA FOTO/M N Kanwa
Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

Untuk menghentikan penyidikan tindak pidana cukai, tersangka diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Restorative Justice Bisa Selesaikan 4 Perkara Pidana di Luar Peradilan Formal

8 hari lalu

Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Restorative Justice Bisa Selesaikan 4 Perkara Pidana di Luar Peradilan Formal

Restorative justice bisa dikedepankan untuk menyelesaikan beberapa perkara pidana di luar peradilan formal. Apa saja contoh kasusnya?


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

13 hari lalu

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Ketua IPW Bilang KPK Tak Perlu Diburu-buru Menahan Eddy Hiariej

17 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Omar Sharief Hiariej, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua IPW Bilang KPK Tak Perlu Diburu-buru Menahan Eddy Hiariej

Sugeng mengatakan, Eddy Hiariej sedang merasakan hal yang kurang nyaman karena ditetapkan tersangka oleh KPK.


Babak Baru Kasus Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej

17 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Babak Baru Kasus Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej

Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyelidiki kasus ini dalam 7 bulan.


Eddy Hiariej Belum Terima SPDP, Ini Kata KPK

19 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Belum Terima SPDP, Ini Kata KPK

KPK tak bisa memastikan soal apakah SPDP untuk Eddy Hiariej sudah dikirimkan atu belum.


Bea Cukai dan Kepolisian Ringkus Bale Pakaian Bekas Ilegal

21 hari lalu

Bea Cukai dan Kepolisian Ringkus Bale Pakaian Bekas Ilegal

Bea Cukai bersama Polda Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap 150 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta di wilayah Langkat, Sumatera Utara, pada Minggu, 05 November 2023.


Kasus Eddy Hiariej Belum Ada Tersangka, KPK Bantah Ada Perlambatan

23 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Eddy Hiariej Belum Ada Tersangka, KPK Bantah Ada Perlambatan

KPK membantah ada upaya perlambatan pengusutan kasus yang melibatkan Wamenkumham Eddy Hiariej.


Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej Naik ke Penyidikan, Tapi Belum Ada Tersangka

23 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej Naik ke Penyidikan, Tapi Belum Ada Tersangka

KPK membenarkan bahwa kasus yang menyeret Wamenkumham Eddy Hiariej telah naik ke tahap penyidikan.


Deolipa Ungkap Polda Metro Minta Perkara SDN Pondok Cina 1 Diselesaikan Lewat Restorative Justice

34 hari lalu

Relawan bersama beberapa perwakilan orang tua murid SDN Pondok Cina 1 juga menghadiri persidangan didampingi Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 usai sidang di PTUN Bandung, Selasa, 18 Juli 2023. Foto : Istimewa
Deolipa Ungkap Polda Metro Minta Perkara SDN Pondok Cina 1 Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 Depok, Deolipa Yumara menyebut kisruh relokasi sekolah it itu diselesaikan lewat restorative justice.