Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan Restorative Justice

Editor

Febriyan

Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kepolisian Daerah Sumut yang menerapkan pendekatan restorative justice  terhadap janda lima anak Erlina Zebua alias Ina ayu di Kabupaten Nias Selatan. Erlina ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kerabatnya, Sowanolo Laia, setelah keduanya terlibat sengketa perebutan tanah.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah restorative justice dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ina Ayu adalah langkah yang tepat. Sebab, kata Sugeng, resrorative justice akan memberikan peluang lebih besar bagi pemulihan keadilan para pihak, baik pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta masyarakat. 

“Apabila memang tidak dapat tercapai langkah restorative justice, proses hukum tetap dapat dijalankan hingga ada putusan pidana,” kata Sugeng melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Mei 2023.

Hukum pidana sebagai langkah terakhir

Menurut Sugeng, proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera bagi masyarakat bila mana upaya restorative justice tidak tercapai. 

“Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri,” ujarnya. 

Polda dan Kejati Sumut damaikan Erlina dan korban

Sebelumnya, Kapolda Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut memfasilitasi restorative justice bagi Erlina Zebua yang ditahan setelah berkas kasus penganiayaannya dilimpahkan ke kejaksaan. Kapolda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kajati Sumut Idianto melaksanakan restorative justice mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. 

"Alhamdulillah, Restorative Justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai," ujar Panca dalam keterangan resminya, Selasa malam, 23 Mei 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kejati Sumut Idianto berharap masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.

"Kasus ini telah terselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat kedepan apabila ada permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa," kata Kajati Sumut.

Erlina sudah dibebaskan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan Erlina Zebua saat ini sudah dibebaskan. Dia disebut sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

"Korban dan pelaku sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun," kata Yos.

Kasus ini bermula dari sengketa tanah yang berimbas penganiayaan terhadap Sowanolo Laia oleh Erlina Zebua. Erlina menjadi tersangka karena dinilai melanggar Pasal 351 (1) KUHP. Kasus ini mencuat setelah video anak-anak Erlina menangis saat penahanan ibunya viral di media sosial. Kelima anak Erlina itu terancam terlantar karena status penahanan tersebut. Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun langsung bergerak setelah kasus ini mendapatkan perhatian serius dari masyarakat. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Kejati Eksekusi 2 Anggota Polri yang Aniaya Jurnalis Tempo

3 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Kejati Eksekusi 2 Anggota Polri yang Aniaya Jurnalis Tempo

Dua anggota Polri yang terbukti menganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi hingga kini masih belum dieksekusi. Aliansi meminta JPU segera mengeksekusinya.


Polisi Tangkap Dua Pekerja di Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel

5 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Dua Pekerja di Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel

Polisi menangkap dua orang yang sehari-hari bekerja di yayasan rehabilitasi para pencandu narkoba. Pernah tersangkut kasus narkoba.


Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Dokter dan Psikolog

6 hari lalu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Dokter dan Psikolog

Pendalaman polisi dalam kasus KDRT ini menunjukkan si suami pernah dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya pada 2016.


Polda Metro Jaya Buka Opsi Restorative Justice Kasus KDRT di Depok, Kedua Pihak Dapat Penangguhan Penahanan

7 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polda Metro Jaya Buka Opsi Restorative Justice Kasus KDRT di Depok, Kedua Pihak Dapat Penangguhan Penahanan

Polisi berupaya mendamaikan kasus KDRT di Depok dengan opsi restorative justice sesuai semangat UU KDRT untuk menyatukan kembali sebuah keluarga.


Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus KDRT di Depok, Keluarga Tetap Harap Keadilan

7 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus KDRT di Depok, Keluarga Tetap Harap Keadilan

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka opsi restorative justice dalam kasus KDRT di Depok. Namun, keluarga korban menolak dan berharap keadilan.


Istri di Depok Jadi Korban Sekaligus Tersangka KDRT, Keluarga Tak Mau Tempuh Restorative Justice

8 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Istri di Depok Jadi Korban Sekaligus Tersangka KDRT, Keluarga Tak Mau Tempuh Restorative Justice

Keluarga dari PB, istri di Depok yang dilaporkan balik oleh suaminya di kasus KDRT menolak upaya restorative justice. Sedang gugatan cerai.


Janda 5 Anak di Nias Selatan yang Ditahan Menerima Restorative Justice

9 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Janda 5 Anak di Nias Selatan yang Ditahan Menerima Restorative Justice

Restorative justice dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kegiatan itu dihadiri tersangka dan korban.


Komnas HAM Dorong Aparat Hukum Gunakan Restorative Justice untuk Konflik Agraria

12 hari lalu

Kelompok buruh, petani, dan mahasiswa saat melakukan aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 16 Juli. Massa aksi meminta DPR segera menjalankan TAP MPR IX/2001 untuk menyelesaikan tumpang tindih regulasi di sektor agraria dan sumber daya alam (SDA). Meminta pemerintah segera menuntaskan konflik agraria, memastikan aparat keamanan dan perusahaan (swasta dan BUMN) segera menghentikan tindakan-tindakan intimidatif, represif dan usaha-usaha kriminalisasi di wilayah-wilayah konflik agraria, teror, kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat di tengah pandemi saat ini. Pemerintah juga diminta bersungguh-sungguh memastikan sentra-sentra produksi pertanian, pangan, perkebunan dan peternakan dilindungi negara, terutama saat krisis akibat pandemi Covid-19 melanda. TEMPO/Subekti.
Komnas HAM Dorong Aparat Hukum Gunakan Restorative Justice untuk Konflik Agraria

Komnas HAM menilai pendekatan restorative justice akan mencegah terjadinya konflik agraria yang berlarut-larut.


Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional, Objektif dan Beri Kepastian Hukum

21 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Dirresnarkoba Kombes Hengki menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika golongan 1 di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 10 April 2023. Diresnarkoba gagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis pil PCC dan obat-obatan daftar G. Sebanyak kurang lebih 900 kg pil PCC dan 5.943.500 butir obat daftar G disita sementara tersangka berinisial ASF, AP, MN, DAR, HM, FR ditangkap Polisi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional, Objektif dan Beri Kepastian Hukum

Kapolda Metro Irjen Karyoto meminta para penyidik menegakkan hukum secara berkeadilan. Bisa menempuh upaya restorative justice.


Kapolda Metro Jaya Ingatkan Jajaran, Kasus Korupsi dan Narkoba Tidak Selesai dengan Restorative Justice

21 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Kapolda Metro Jaya Ingatkan Jajaran, Kasus Korupsi dan Narkoba Tidak Selesai dengan Restorative Justice

Kapolda Metro Jaya kumpulkan penyidik di jajaran Reserse Kriminal Umum, Reserse Kriminal Khusus, dan Reserse Narkoba untuk memberikan pengarahan.