Dalam penggeledahan itu, tim KPK menemukan 15 senjata api yang kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri. Berdasarkan penyelidikan Bareskrim, 9 dari 15 senjata api itu tak memiliki izin alias ilegal.
Bareskrim pun menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Akan tetapi Dito dianggap tak kooperatif setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Alhasil, penyidik memasukkan Dito ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus sebagai buronan.
Bareskrim menduga Nindy mengetahui keberadaan Dito. Bareskrim pun memanggil Nindy untuk diperiksa. Namun Nindy tak hadir alias mangkir.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik telah membuka penyidikan obstruction of justice penyembunyian Dito Mahendra.
“20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Senin, 22 Mei 2023.
Daniel menjelaskan alasan kliennya mangkir pemeriksaan perkara kepemilikan senjata api Dito. Ia menjelaskan saat itu kliennya sedang berada di luar negeri sehingga tidak hadir pemanggilan pada 5 Mei 2023.
Pilihan Editor: Nindy Ayunda Bantah Mengetahui Keberadaan Dito Mahendra
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.