TEMPO.CO, Jakarta - Empat anggota Mahkamah Konstitusi atau MK telah menyampaikan dissenting opinion terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Keempat Hakim Konstitusi yang mengajukan dissenting opinion tersebut meliputi Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.
Mereka menolak usulan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dalam pertimbangannya, para hakim tersebut memberikan argumen yang mendasari penolakan mereka terhadap perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat petitum pemohoan yang memohon kepada Mahkamah untuk memaknai norma Pasal 34 UU 30/2022 menjadi pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan MK, Kamis, 25 Mei 2023.
Apa arti dissenting opinion?
Sebuah artikel ilmiah dari Universitas Sebelas Maret (UNS) menjelaskan dissenting opinion merupakan perbedaan pendapat dalam suatu anggota majelis hakim.
Dissenting opinion atau pendapat berbeda adalah salah satu mekanisme yang digunakan untuk memberikan kesempatan kepada para hakim untuk mengaplikasikan pengetahuan mereka secara optimal.
Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan penelitian yang mendalam dan mempertimbangkan secara cermat dalam menilai dan memutuskan suatu kasus.
Pendapat berbeda di sini merujuk pada pandangan yang ditulis oleh hakim banding atau Hakim Agung yang tidak sependapat dengan mayoritas dalam suatu kasus tertentu. Mengutip dari situs Cornell Law School, penulis pendapat berbeda disebut sebagai dissenting opinion.
Berbeda dengan pendapat mayoritas dan sejalan dengan pendapat setuju, dissenting opinion tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga kasus-kasus di masa depan tidak diwajibkan untuk mengikutinya.
Meskipun demikian, dissenting opinion mempertahankan pandangan minoritas mengenai masalah hukum yang dipertentangkan dan berkontribusi pada perdebatan publik mengenai masalah tersebut.
Dalam keadaan yang jarang terjadi, pandangan yang dinyatakan dalam dissenting opinion dapat diadopsi sebagai hukum dalam kasus-kasus pengadilan di masa mendatang atau mendorong pembuatan undang-undang yang melampaui pendapat mayoritas.
Nilai positif dissenting opinion
Terdapat artikel ilmiah berjudul “Nilai-Nilai Positif dan Akibat Hukum Dissenting Opinion dalam Peradilan Pidana di Indonesia”.
Dalam artikel tersebut dipaparkan bahwa terdapat banyak nilai positif dalam pelaksanaan dissenting opinion, di antaranya adalah sebagai manifestasi nyata dari kebebasan individual hakim, termasuk kebebasan terhadap sesama anggota majelis atau hakim lainnya.
Hal ini sejalan dengan prinsip dasar kekuasaan kehakiman yang independen, yang pada dasarnya adalah kebebasan hakim dalam menguji dan memutus perkara.
Dampak hukum dari dissenting opinion adalah bertentangan dengan tujuan mencapai kepastian hukum dalam pengambilan keputusan pengadilan dengan cara yang tidak biasa, namun sejalan dengan mengembalikan tujuan hukum yang sebenarnya.
Pilihan Editor: Ketua MK Anwar Usman Ketuk Palu, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Kronologinya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.