Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Hakim MK Lakukan Dissenting Opinion untuk Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Artinya?

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Empat anggota Mahkamah Konstitusi atau MK telah menyampaikan dissenting opinion terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Keempat Hakim Konstitusi yang mengajukan dissenting opinion tersebut meliputi Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Mereka menolak usulan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dalam pertimbangannya, para hakim tersebut memberikan argumen yang mendasari penolakan mereka terhadap perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat petitum pemohoan yang memohon kepada Mahkamah untuk memaknai norma Pasal 34 UU 30/2022 menjadi pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Apa arti dissenting opinion?

Sebuah artikel ilmiah dari Universitas Sebelas Maret (UNS) menjelaskan dissenting opinion merupakan perbedaan pendapat dalam suatu anggota majelis hakim.

Dissenting opinion atau pendapat berbeda adalah salah satu mekanisme yang digunakan untuk memberikan kesempatan kepada para hakim untuk mengaplikasikan pengetahuan mereka secara optimal.

Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan penelitian yang mendalam dan mempertimbangkan secara cermat dalam menilai dan memutuskan suatu kasus.

Pendapat berbeda di sini merujuk pada pandangan yang ditulis oleh hakim banding atau Hakim Agung yang tidak sependapat dengan mayoritas dalam suatu kasus tertentu. Mengutip dari situs Cornell Law School, penulis pendapat berbeda disebut sebagai dissenting opinion.

Berbeda dengan pendapat mayoritas dan sejalan dengan pendapat setuju, dissenting opinion tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga kasus-kasus di masa depan tidak diwajibkan untuk mengikutinya.

Meskipun demikian, dissenting opinion mempertahankan pandangan minoritas mengenai masalah hukum yang dipertentangkan dan berkontribusi pada perdebatan publik mengenai masalah tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam keadaan yang jarang terjadi, pandangan yang dinyatakan dalam dissenting opinion dapat diadopsi sebagai hukum dalam kasus-kasus pengadilan di masa mendatang atau mendorong pembuatan undang-undang yang melampaui pendapat mayoritas.

Nilai positif dissenting opinion

Terdapat artikel ilmiah berjudul “Nilai-Nilai Positif dan Akibat Hukum Dissenting Opinion dalam Peradilan Pidana di Indonesia”.

Dalam artikel tersebut dipaparkan bahwa terdapat banyak nilai positif dalam pelaksanaan dissenting opinion, di antaranya adalah sebagai manifestasi nyata dari kebebasan individual hakim, termasuk kebebasan terhadap sesama anggota majelis atau hakim lainnya.

Hal ini sejalan dengan prinsip dasar kekuasaan kehakiman yang independen, yang pada dasarnya adalah kebebasan hakim dalam menguji dan memutus perkara.

Dampak hukum dari dissenting opinion adalah bertentangan dengan tujuan mencapai kepastian hukum dalam pengambilan keputusan pengadilan dengan cara yang tidak biasa, namun sejalan dengan mengembalikan tujuan hukum yang sebenarnya.

Pilihan Editor: Ketua MK Anwar Usman Ketuk Palu, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Kronologinya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

3 jam lalu

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/uyu)
Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

Bareskrim mendalami laporan mengenai dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional tertutup yang menyeret Denny Indrayana


Arsul Sani Harap Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sistem Pemilu Disertai Arahan Nilai Konstitusional

23 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Arsul Sani Harap Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sistem Pemilu Disertai Arahan Nilai Konstitusional

Arsul Sani berharap Mahkamah Konstitusi bisa menjelaskan alasan konstitusional mereka dalam putusan soal sistem pemilu.


Ekspor Pasir Laut Indonesia untuk Siapa

1 hari lalu

Ekspor Pasir Laut Indonesia untuk Siapa

Dibukanya keran ekspor pasir laut bakal menguntungkan negeri jiran, seperti Singapura dan Cina.


Haris Azhar Sebut Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga Ekspor Pasir Laut Tak Jauh dari Kepentingan 2024

1 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Haris Azhar Sebut Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga Ekspor Pasir Laut Tak Jauh dari Kepentingan 2024

Haris Azhar menilai sejumlah isu belakangan ini yang merugikan masyarakat tidak jauh dari kepentingan kontestasi Pemilu 2024.


Bambang Pacul Sebut Kabar MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Hoaks

1 hari lalu

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Pacul Wuryanto ditemui di kantor PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/Putri.
Bambang Pacul Sebut Kabar MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Hoaks

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku telah mengkonfirmasi ke MK soal kabar lembaga itu putuskan sistem proporsional tertutup.


MK Emoh Tanggapi Ancaman DPR Soal Anggaran Jika Putuskan Proporsional Tertutup

1 hari lalu

Dari kanan, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Ketua Dewan Etik MK Achmad Rustandi dan anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid saat konferensi pers di gedung MK jalan Merdeka Barat No. 6, Gambir, Jakarta, 16 Januari 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung
MK Emoh Tanggapi Ancaman DPR Soal Anggaran Jika Putuskan Proporsional Tertutup

Juru bicara MK Fajar Laksono tak mau berkomentar soal ancaman DPR soal anggaran untuk Mahkamah jika mereka memutuskan sistem proporsional tertutup.


5 Sekawan Hakim MK yang Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Rekam Jejaknya

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
5 Sekawan Hakim MK yang Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Rekam Jejaknya

Hakim MK Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


MK: Jadwal Putusan Proporsional Tertutup Akan Diumumkan 3 Hari Sebelum Dibacakan

1 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK: Jadwal Putusan Proporsional Tertutup Akan Diumumkan 3 Hari Sebelum Dibacakan

Sampai saat ini MK belum menentukan jadwal pembacaan putusan terkait gugatan sistem proporsional tertutup.


Yasonna Sebut Mahfud Md Akan Minta Klarifikasi ke MK Perihal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

1 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan keterangan soal kasus suap yang menjerat aspri Wamenkumham Eddy Hiariej di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Yasonna Sebut Mahfud Md Akan Minta Klarifikasi ke MK Perihal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Yasonna Laoly mengatakan Mahfud akan bertanya langsung ke MK ihwal masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.


MK Yakin Tidak Ada Kebocoran Putusan Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

1 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK Yakin Tidak Ada Kebocoran Putusan Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

Mahkamah Konstitusi memiliki keyakinan bahwa tidak ada kebocoran soal putusan gugatan sistem proporsional tertutup. MK belum ambil langkah apa pun.