Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil 4 Hakim MK Penolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Anwar Usman foto bersama dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Saldi Isra usai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Anwar Usman foto bersama dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Saldi Isra usai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK Nurul Ghufron dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi alias MK. Salah satunya ihwal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Kendati begitu, sempat terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar hakim MK. Dissenting opinion tersebut disampaikan oleh empat Hakim. Mereka menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hakim yang mengajukan perbedaan pendapat itu adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, keempat hakim memberikan alasan menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan latar belakang pembentukan KPK serta desain lembaganya, pengaturan kelembagaan KPK merupakan wewenang pembuat Undang-Undang.

“Pembuat UU berwenang menerjemahkan kebutuhan masyarakat dan memotret dinamika permasalahan yang ada sehingga dapat menilai relevansi kelembagaan KPK sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan independent dari KPK,” kata dia saat membacakan putusan MK Kamis 25 Mei 2023.

Berikut profil keempat hakim yang menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Wahiduddin Adams. mkri.id

1. Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams adalah seorang birokrat dan hakim Indonesia. Saat ini dia menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia sejak 21 Maret 2014. Sebelum terjun sebagai hakim, pria kelahiranPalembang, 17 Januari 1954 ini merupakan seorang birokrat di Kementerian Hukum dan HAM. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dari 2010 hingga 2014.

Adams menamatkan pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri Pulau Gemantung pada 1966. Kemudian Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama pada 1969, dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas pada 1972. Dia mengemban pendidikan perguruan tinggi Peradilan Islam di Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta pada 1979.

Adams juga pernah menuntut ilmu di Belanda, De Postdoctorale Cursus Wetgevingsleer di Leiden, pada 1987. Dia mengambil gelar magister di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada 1991 dengan studi Hukum Islam. Pendidikan S3-nya juga diemban di sana dengan studi yang sama pada 2002. Pada 2005, dia mengambil S1 lagi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta.

Beberapa karier Adams antara lain Direktur Fasilitasi Perencanaan Peraturan Daerah (Eselon IIA) pada Dirjen PPU, Departemen Hukum dan HAM RI pada 2004-2010, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Eselon IA) pada Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2010-2014.

Dosen Mata Kuliah Ilmu Perundang-Undangan pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta sejak 2002 hingga sekarang. Dosen Mata Kuliah Ilmu Perundang-Undangan pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 2006-sekarang.

Saldi Isra mengucap sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat acara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Rosa Panggabean

2. Saldi Isra

Saldi Isra adalah akademisi dan hakim Indonesia. Dia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028. Saldi berkedudukan sebagai Hakim Konstitusi mulai 11 April 2017. Sebelumnya, dia mengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pria kelahiran 20 Agustus 1968 ini mengenyam pendidikan S1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1995. Pendidikan S2-nya di Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia pada 2001. Serta S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada 2009.

Enny Nurbaningsih. mkri.id

3. Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih adalah seorang hakim Indonesia. Dia menjabat sebagai Hakim Konstitusi mulai 13 Agustus 2018. Sebelum menjadi hakim konstitusi, wanita kelahiran27 Juni 1962 ini merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan akademisi yang mengajar di Universitas Gadjah Mada.

Enny Nurbaningsih akhirnya terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan di Indonesia. Wanita kelahiran Pangkal Pinang tersebut terpilih oleh panitia seleksi calon hakim konstitusi setelah melalui seleksi ketat.

Riwayat pendidikan Enny yaitu S-1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 1981. Kemudian S-2 Hukum Tata Negara Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung pada 1995. Serta S-3 Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 2005.

Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2020-2025 Suhartoyo mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020. Suhartoyo merupakan hakim MK yang diusulkan Mahkamah Agung (MA). Ini merupakan periode keduanya menjabat sebagai hakim konstitusi. TEMPO/Subekti

4. Suhartoyo

Suhartoyo merupakan seorang hakim Indonesia. Pria kelahiran 15 Oktober 1959 ini menjabat sebagai Hakim Konstitusi mulai 7 Januari 2015. Sebelum menjadi hakim konstitusi, dia merupakan seorang hakim karier di lingkungan Peradilan Umum, penugasan terakhirnya di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pada 1986, Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Dia dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga 2011. Di antaranya Hakim PN Curup pada 1989, Hakim PN Metro pada 1995, Hakim PN Tangerang pada 2001, Hakim PN Bekasi pada 2006 sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi pada 1999, Ketua PN Praya pada 2004, Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011, serta Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.

Adapun pendidikan yang pernah diemban Suhartoyo yaitu S1 di Universitas Islam Indonesia pada 1983. S2 di Universitas Taruma Negara (pada 2003. Serta, S3 di Universitas Jayabaya pada 2014.

Pilihan Editor: Alasan 4 Hakim MK Dissenting Opinion Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Argumen Ghufron Hanya Asumsi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

3 jam lalu

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/uyu)
Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

Bareskrim mendalami laporan mengenai dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional tertutup yang menyeret Denny Indrayana


KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU setelah Telusuri Penggunaan Valuta Asing dalam Kasus Andhi Pramono

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Andhi Pramono, diperiksa untuk permintaan klarifikasi LHKPN miliknya telah dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2022 tercatat senilai Rp.13.753.365.726 yang dinilai tidak wajar dan sering memamerkan kehidupan mewah yang diunggah di media sosial. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU setelah Telusuri Penggunaan Valuta Asing dalam Kasus Andhi Pramono

Setelah telusuri penggunaan valuta asing untuk beli rumah, KPK buka peluang penyidikan TPPU dalam kasus Andhi Pramono.


Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

Harta kekayaan Hakim Agung Prim Haryadi naik sekitar Rp 3 miliar dalam satu tahun terakhir.


Haris Azhar Sebut Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga Ekspor Pasir Laut Tak Jauh dari Kepentingan 2024

1 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Haris Azhar Sebut Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga Ekspor Pasir Laut Tak Jauh dari Kepentingan 2024

Haris Azhar menilai sejumlah isu belakangan ini yang merugikan masyarakat tidak jauh dari kepentingan kontestasi Pemilu 2024.


Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman

1 hari lalu

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro (tengah) bersama Istri Natasha Synne (kanan), seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Kamis, 4 Mei 2023. Endar Priantoro dan istri menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 memiliki harta tercatat sebesar Rp.5.633.150 miliar yang dilaporkan pada 7 Februari 2023, dinilai tidak wajar terkait kasus pamer gaya hidup mewah istrinya di media sosial memposting sejumlah seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman

Tim Brigjen Endar Priantoro menilai tindakan pimpinan KPK yang mangkir dari panggilan Ombudsman RI tanda bahwa mereka arogan.


Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar

1 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa (kanan) melepas paksa kain selubung hitam yang menutupi tulisan dan logo KPK yang dipasang Wadah Pegawai (WP) KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Pria tersebut tergabung dalam massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI yang menggelar aksi di depan gedung KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar

Jika pimpinan KPK tak kunjung hadir setelah dipanggil tiga kali, Ombudsman RI bisa meminta bantuan Polri untuk penjemputan paksa.


Keluar dari Gedung KPK, Sekjen DPR Pilih Bungkam

1 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu 31 Mei 2023. Foto: Istimewa
Keluar dari Gedung KPK, Sekjen DPR Pilih Bungkam

Sekjen DPR Indra Iskandar terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK hari ini. Namun setelah keluar dari gedung itu Indra tampak menghindari wartawan.


5 Sekawan Hakim MK yang Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Rekam Jejaknya

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
5 Sekawan Hakim MK yang Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Rekam Jejaknya

Hakim MK Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut Situmorang Desak Agar Pansel Segera Dibentuk

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kedua kiri), Penyidik Senior Novel Baswedan (kedua kanan), Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo (kiri), dan Penasihat KPK Sarwono Sutikno (kanan) menyalakan kembali layar penghitung waktu peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. ANTARA
Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut Situmorang Desak Agar Pansel Segera Dibentuk

Saut mengatakan Presiden Joko Widodo harus turun tangan dalam polemik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


MK: Jadwal Putusan Proporsional Tertutup Akan Diumumkan 3 Hari Sebelum Dibacakan

1 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK: Jadwal Putusan Proporsional Tertutup Akan Diumumkan 3 Hari Sebelum Dibacakan

Sampai saat ini MK belum menentukan jadwal pembacaan putusan terkait gugatan sistem proporsional tertutup.