Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil 4 Hakim MK Penolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Anwar Usman foto bersama dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Saldi Isra usai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Anwar Usman foto bersama dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Saldi Isra usai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK Nurul Ghufron dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi alias MK. Salah satunya ihwal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Kendati begitu, sempat terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar hakim MK. Dissenting opinion tersebut disampaikan oleh empat Hakim. Mereka menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hakim yang mengajukan perbedaan pendapat itu adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, keempat hakim memberikan alasan menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan latar belakang pembentukan KPK serta desain lembaganya, pengaturan kelembagaan KPK merupakan wewenang pembuat Undang-Undang.

“Pembuat UU berwenang menerjemahkan kebutuhan masyarakat dan memotret dinamika permasalahan yang ada sehingga dapat menilai relevansi kelembagaan KPK sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan independent dari KPK,” kata dia saat membacakan putusan MK Kamis 25 Mei 2023.

Berikut profil keempat hakim yang menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Wahiduddin Adams. mkri.id

1. Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams adalah seorang birokrat dan hakim Indonesia. Saat ini dia menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia sejak 21 Maret 2014. Sebelum terjun sebagai hakim, pria kelahiranPalembang, 17 Januari 1954 ini merupakan seorang birokrat di Kementerian Hukum dan HAM. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dari 2010 hingga 2014.

Adams menamatkan pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri Pulau Gemantung pada 1966. Kemudian Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama pada 1969, dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas pada 1972. Dia mengemban pendidikan perguruan tinggi Peradilan Islam di Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta pada 1979.

Adams juga pernah menuntut ilmu di Belanda, De Postdoctorale Cursus Wetgevingsleer di Leiden, pada 1987. Dia mengambil gelar magister di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada 1991 dengan studi Hukum Islam. Pendidikan S3-nya juga diemban di sana dengan studi yang sama pada 2002. Pada 2005, dia mengambil S1 lagi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta.

Beberapa karier Adams antara lain Direktur Fasilitasi Perencanaan Peraturan Daerah (Eselon IIA) pada Dirjen PPU, Departemen Hukum dan HAM RI pada 2004-2010, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Eselon IA) pada Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2010-2014.

Dosen Mata Kuliah Ilmu Perundang-Undangan pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta sejak 2002 hingga sekarang. Dosen Mata Kuliah Ilmu Perundang-Undangan pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 2006-sekarang.

Saldi Isra mengucap sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat acara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Rosa Panggabean

2. Saldi Isra

Saldi Isra adalah akademisi dan hakim Indonesia. Dia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028. Saldi berkedudukan sebagai Hakim Konstitusi mulai 11 April 2017. Sebelumnya, dia mengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pria kelahiran 20 Agustus 1968 ini mengenyam pendidikan S1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1995. Pendidikan S2-nya di Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia pada 2001. Serta S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada 2009.

Enny Nurbaningsih. mkri.id

3. Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih adalah seorang hakim Indonesia. Dia menjabat sebagai Hakim Konstitusi mulai 13 Agustus 2018. Sebelum menjadi hakim konstitusi, wanita kelahiran27 Juni 1962 ini merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan akademisi yang mengajar di Universitas Gadjah Mada.

Enny Nurbaningsih akhirnya terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan di Indonesia. Wanita kelahiran Pangkal Pinang tersebut terpilih oleh panitia seleksi calon hakim konstitusi setelah melalui seleksi ketat.

Riwayat pendidikan Enny yaitu S-1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 1981. Kemudian S-2 Hukum Tata Negara Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung pada 1995. Serta S-3 Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 2005.

Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2020-2025 Suhartoyo mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020. Suhartoyo merupakan hakim MK yang diusulkan Mahkamah Agung (MA). Ini merupakan periode keduanya menjabat sebagai hakim konstitusi. TEMPO/Subekti

4. Suhartoyo

Suhartoyo merupakan seorang hakim Indonesia. Pria kelahiran 15 Oktober 1959 ini menjabat sebagai Hakim Konstitusi mulai 7 Januari 2015. Sebelum menjadi hakim konstitusi, dia merupakan seorang hakim karier di lingkungan Peradilan Umum, penugasan terakhirnya di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pada 1986, Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Dia dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga 2011. Di antaranya Hakim PN Curup pada 1989, Hakim PN Metro pada 1995, Hakim PN Tangerang pada 2001, Hakim PN Bekasi pada 2006 sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi pada 1999, Ketua PN Praya pada 2004, Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011, serta Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.

Adapun pendidikan yang pernah diemban Suhartoyo yaitu S1 di Universitas Islam Indonesia pada 1983. S2 di Universitas Taruma Negara (pada 2003. Serta, S3 di Universitas Jayabaya pada 2014.

Pilihan Editor: Alasan 4 Hakim MK Dissenting Opinion Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Argumen Ghufron Hanya Asumsi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Firli Bahuri soal Pernyataan Agus Rahardjo: Setiap Pimpinan KPK Akan Alami Tekanan, Tinggal Berani Lawan atau Tidak

8 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri soal Pernyataan Agus Rahardjo: Setiap Pimpinan KPK Akan Alami Tekanan, Tinggal Berani Lawan atau Tidak

Firli Bahuri menanggapi pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus E-KTP.


Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Berulang Kali Sebut Serangan Balik Koruptor

8 jam lalu

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Desember 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty
Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Berulang Kali Sebut Serangan Balik Koruptor

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasannya terhadap SYL


Novel Baswedan soal Pernyataan Agus Rahardjo: Pelemahan KPK Nyata, Korupsi Makin Menjadi

9 jam lalu

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (ketiga dari kiri) mendiskusikan
Novel Baswedan soal Pernyataan Agus Rahardjo: Pelemahan KPK Nyata, Korupsi Makin Menjadi

Novel Baswedan mengatakan bahwa upaya pelemahan pemberantasan korupsi di KPK dilakukan secara sistematis.


Pengusaha Alex Tirta Turut Diperiksa di Bareskrim, Jelaskan Soal Uang Tunai Rp650 Juta untuk Sewa Rumah Kertanegara

10 jam lalu

Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta dicecar 13 pertanyaan seputar safe house Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yuni
Pengusaha Alex Tirta Turut Diperiksa di Bareskrim, Jelaskan Soal Uang Tunai Rp650 Juta untuk Sewa Rumah Kertanegara

Pengusaha Alex Tirta hari ini juga turut diperiksa bersamaan dengan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Ia menjelaskan soal sewa rumah Kertanegara.


Anies Berjanji Akan Kembalikan KPK sebagai Lembaga Independen

10 jam lalu

Kampanye hari keempat capres nomor  urut satu Anies Baswedan mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Desember 2023. TEMPO/Tika Ayu
Anies Berjanji Akan Kembalikan KPK sebagai Lembaga Independen

Anies menyebut akan mengembalikan tugas dan kewenangan KPK yang dipangkas saat revisi UU KPK.


Alex Tirta Dicecar 13 Pertanyaan Seputar Safe House Firli Bahuri

10 jam lalu

Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta dicecar 13 pertanyaan seputar safe house Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yuni
Alex Tirta Dicecar 13 Pertanyaan Seputar Safe House Firli Bahuri

Alex Tirta dicecar 13 pertanyaan seputar safe house Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri.


Pius Lustrilanang Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa KPK Selama 7 Jam

11 jam lalu

Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Pius akan diperiksa guna mendapatkan keterangannya sebagai saksi dugaan adanya upaya penyuapan dalam kasus Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. TEMPO/Imam Sukamto
Pius Lustrilanang Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa KPK Selama 7 Jam

KPK memeriksa anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Pius Lustrilanang, Jumat, 1 Desember 2023 selama tujuh jam.


Soal Tudingan Presiden Intervensi KPK, TKN Prabowo-Gibran Minta Agus Rahardjo Tunjukkan Bukti

12 jam lalu

Ketua tim kemenangan Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengungumkan nama tim kemenangan daerah (TKD) di Sekretariat TKN Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Jl Letjen S. Parman, Kemanggisan, Jakarta Barat, Jumat, 17 November 2023. Perkembangan tim kemenangan Prabowo-Gibran di tingkat daerah yang dianggap vital sebagai pemenangan pilpres atau menjadi pendukung terbanyak dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran yaitu Sumatera Selatan yang diketuai oleh Mawardi yahya, Banten yang di ketuai oleh Airin rachmi Diany dan Jawa Barat yang diketuai oleh Ridwan Kamil. TEMPO/Magang/Joseph.
Soal Tudingan Presiden Intervensi KPK, TKN Prabowo-Gibran Minta Agus Rahardjo Tunjukkan Bukti

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Nusron Wahid meminta Agus Rahardjo mengungkap bukti atas tudingan Presiden intervensi KPK


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

12 jam lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

12 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

Profil eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebut adanya intervensi Jokowi di kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.