Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik telah membuka penyidikan obstruction of justice penyembunyian Dito Mahendra.
Penyelidikan itu tertuang dalam laporan model A dengan nomor laporan LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Mei 2023 soal menyembunyikan tersangka sebagaimana tertera dalam Pasal 221 KUHP.
“20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Senin, 22 Mei 2023.
Ia mengatakan laporan ini dibuat setelah pengembangan dari penggeledahan dua kediaman Dito di Jakarta Selatan pada 19 Mei 2023. Saat itu, penyidik menyita dua pucuk senjata air soft gun beserta 78 butir peluru.
Penyidik, kata Djuhandhani, telah memeriksa lima orang. Jenderal bintang satu lulusan Akademi Kepolisian 1991 ini tidak mengungkap siapa lima orang yang diperiksa itu.
“Penyidik meyakini kemungkinan ada tersangka lain. Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Awal mula kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra
Kasus kepemilikan senjata apil ilegal Dito Mahendra ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pengusaha muda tersebut. KPK menggeledah rumah Dito karena disinyalir terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Dalam penggeledahan itu, tim KPK menemukan 15 senjata api yang kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri. Berdasarkan penyelidikan Bareskrim, 9 dari 15 senjata api itu tak memiliki izin alias ilegal.
Bareskrim pun menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Akan tetapi Dito dianggap tak kooperatif setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Alhasil, penyidik memasukkan Dito Mahendra ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus sebagai buronan. Bareskrim pun sebelumnya telah memanggil Nindy Ayunda, namun dia tak hadir.