TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun memastikan lembaganya bekerja secara independen.
Hal itu disampaikan Tanak menanggapi pendapat sejumlah pihak yang menyebut KPK tidak akan independen setelah adanya perpanjangan masa jabatan. Ia menegaskan independensi KPK itu dijamin dalam undang-undang.
"Independen tidaknya KPK itu harus dilihat dari UU bukan karena komentar orang yang tidak rasio legis," kata Tanak dalam keterangannya pada Jumat, 26 Mei 2023.
Tanak mengatakan Pasal 3 UU No 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dimaknai bahwa KPK adalah lembaga negara yang tidak dapat diintervensi oleh lembaga negara manapun.
Sebab, menurut Tanak, KPK tidak berada di bawah kekuasaan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga, ia menyebut, KPK tetap akan bisa bekerja secara independen.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi, Tanak mengatakan putusannya sah di mata hukum. Ia menyebut putusan itu bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku setelah diputuskan.
"Karena permohonan pemohon diterima oleh MK, maka masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan. Tidak bisa tidak karena putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan UU," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang KPK. Putusan tersebut memutuskan menghilangkan batas umur calon pimpinan KPK dengan minimal usia 50 tahun serta menjadikan masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun.
Adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang merupakan pemohon pengajuan gugatan judicial review tersebut di Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat Pasal 29 dan Pasal 34 UU KPK.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.
Putusan itu banyak mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan, termasuk dari mantan insan KPK itu sendiri. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan putusan itu berpotensi mengandung kepentingan politis.
“Argumentasi dan nalar hukumnya MK ini sudah diwarnai dengan kepentingan politik. Apalagi kalau bukan kontestasi pada 2024,” kata Saut pada Kamis 25 Mei 2023.
Pilihan Editor: Puan Maharani Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana