Melalui pengesahan tersebut, maka IM57+ Institute dapat beraktivitas sebagai lembaga resmi yang diakui oleh negara. Abung, Ketua IM57+, mengatakan bahwa status ini akan mendukung kegiatan dalam kepengurusan yang telah berjalan sekitar satu bulan lalu, mulai dari telaah kasus sampai dengan kerjasama dengan Aliansi Jurnalis Indonesia atau AJI dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif.
"Kami berkomitmen untuk terus membangun basis advokasi dalam rangka mendorong pemberantasan korupsi yang berjalan secara optimal," ujar Abung, seperti dikutip dari Tempo, Sabtu, 8 Januari 2022.
IM57+ Institute juga mengundang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat melalui loket pengaduan pada Kantor Sekretariat IM57+ Institute di Gedung YLBHI, Lantai 1, Menteng, Jakarta Pusat atas kasus-kasus korupsi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: perkaranya tidak berjalan dengan baik pada penegak hukum terkait, penanganan perkaranya berjalan berlarut-larut, dan diduga ada konflik kepentingan antara penegak hukum dan pihak yang terkait perkara.
Susunan pengurus IM57+:
- Ketua: Mochamad Praswad Nugraha
- Sekretaris Jenderal: Lakso Anindito
- Bendahara: Novariz
- Direktur Investigasi dan Riset: Iguh Sipurba
- Direktur Akademi Anti Korupsi: Budi Agung Nugroho
- Manajer Advokasi dan Litigasi: Rasamala Aritonang
- Manajer Humas: Ita Khoriyah
- Manajer Kampanye : Benydictus Siumlala Martin Sumarno
- Manajer Kerjasama Internasional: Christie Afriani
- Manajer Teknologi Informasi: Rahmat Reza Masri
- Manajer Operasional : Ronald Paul Sinyal
- Manager Pendidikan dan Pelatihan : Anissa Rahmadhany
- Manajer Administrasi : Airien Marttanti Koesniar
- Manajer Finansial: Agtaria Adriana
EKA YUDHA SAPUTRA | DEWI NURITA
Pilihan Editor: Putusan MK soal KPK Berlaku Sejak Diucapkan, Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Satu Tahun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.