TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan masa jabatan pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi 5 tahun berpotensi besar KPK akan digunakan untuk kepentingan politik 2024.
“Menyeret KPK ke dalam kepentingan politik, menjadikan KPK alat gebuk politik, sama dengan membunuh anak kandung reformasi, sama dengan membunuh harapan seluruh tumpah darah indonesia untuk bisa menikmati negara yang bebas dari tindak pidana korupsi,” kata Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, kepada Tempo, Jumat, 26 Mei 2023.
Pria yang kerap disapa Abung ini juga membeberkan sejumlah keganjilan dalam proses permohonan gugatan. Menurutnya, judicial review (JR) sarat kepentingan pribadi. Ia mengatakan sejak awal, proses JR dilaksanakan tanpa adanya dimensi kepentingan publik, terlebih pemberantasan korupsi.
Ia menilai fokus utama gugatan ini hanya untuk mengakomodir kepentingan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang belum mencukupi umurnya sesuai dengan syarat minimal 50 tahun sesuai aturan dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019. JR juga menguntungkan komisioner lainnya termasuk Firli Bahuri. Pasalnya, permohonan masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun tidak muncul sejak awal melainkan muncul pada proses perbaikan permohonan.
Lalu siapa sebenarnya IM57+ Institute itu? Berikut profil IM57+ Institute yang dirangkum berdasarkan catatan Tempo.
Profil IM57+ Institute
IM57+ Institute merupakan singkatan dari "Indonesia Memanggil Lima Tujuh". Berdasarkan catatan Tempo, lembaga kajian ini didirikan oleh 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan pada 30 September 2021.
Deklarasi pembentukan IM57+ sendiri dilakukan pada 30 September 2021, bertepatan dengan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai KPK .
Tak lama berselang, organisasi ini telah resmi mengantongi badan hukum sebagai perkumpulan yang berkedudukan di Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM per 5 Januari 2022.
Selanjutnya: Melalui pengesahan tersebut, maka…