Uji materi UU KPK dinilai bukan isu konstitusi
Benny juga menyebut judicial review yang diajukan pimpinan KPK Nurul Ghufron itu bukan ranah dari isu konstitusi. Sehingga, menurut dia, MK telah menambah kewenangannya sendiri dengan mengabulkan gugatan itu.
"Menambah kewenangan baru pada dirinya dan ini sangat berbahaya, MK bisa menjadi kekuatan yang juga mengancam demokrasi," ujar anggota Komisi Hukum DPR RI itu.
Terlebih, kata Benny, MK tidak memiliki alasan yang tepat untuk memutuskan pengabulan permohonan judicial review tersebut.
"Saya tidak menemukan alasan juridis dan konstitusionil MK memperpanjang masa jabatan KPK," kata Benny.
Benny menjelaskan kewenangan mengubah masa jabatan pimpinan KPK berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR RI. Menurut dia, sikap MK ini membuat tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik.
“Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!” kata Benny yang juga anggota Komisi III DPR.
MK telah menambahkan kewenangan soal pengaduan konstitusional
Terakhir, Benny menyebut pengabulan gugatan itu berarti Mahkamah Konstitusi telah menambahkan kewenangan pengaduan konstitusional atau constitutional complaint kepada dirinya sendiri. Padahal, kewenangan tersebut tak termaktub dalam UU MK.
"Dengan putusan ini, maka MK menambahkan kewenangan baru pada dirinya yaitu kewenangan untuk mengadili dan memutuskan apa yang disebut dengan constituional compliant. Ini inovasi baru dalam teori konstitusi indonesia," ujar dia.
IMA DINI SHAFIRA | M ROSSENO AJI | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Hakim MK Sempat Silang Pendapat soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Empat Vs Lima