Demokrat: MK menambah kewenangan sendiri
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman menyebut MK telah menambah kewenangannya sendiri dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Menurut dia, pengabulan judicial review atau uji materi itu berpotensi menjadi ancaman terhadap demokrasi.
Benny menyatakan MK telah mengambil kewenangan pemerintah dan DPR saat mengabulkan uji materi Undang-Undang KPK soal perpanjangan masa jabatan tersebut.
"Dari mana asal usul kewenangan MK untuk menetapkan masa jabatan pimpinan KPK itu?," kata Benny melalui pesan tertulis pada Kamis, 25 Mei 2023.
Alasan MK kabulkan gugatan kurang tepat
Selain itu, Benny menilai alasan MK mengabulkan gugatan yang didasari UUD 1945 juga kurang tepat. Sekali lagi, ia menegaskan kewenangan menentukan masa jabatan pimpinan KPK adalah wewenang pembuat undang-undang atau yang disebut Open Legal Policy.
"Kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK itu adalah kewenangan pembentuk UU di presiden dan DPR. Dan UUD 1945 sama sekali tidak menentukan atau mengatur masa jabatan pimpinan KPK," ujar dia.