Masa jabatan hakim MK juga perlu dipangkas untuk tegakkan keadilan
Karena itu, untuk menegakkan prinsip keadilan, Asrul menyatakan DPR dan Pemerintah juga akan membahas revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait masa jabatan hakim. Dia menjelaskan, Pasal 87 UU MK menyebut seorang hakim MK bisa menjabat sampai 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun. Dia pun menilai masa jabatan hakim MK seharusnya juga sama seperti KPK dan lembaga lainnya, yaitu 5 tahun.
“Saat ini kan hampir semua hakim MK sudah menjabat di atas 5 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahunan,” kata dia.
Oleh sebab itu, Arsul menyebut UU MK perlu dikoreksi agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen. Utamanya, yang diseleksi secara terbuka seperti hakim MK maupun Komisioner lembaga negara lainnya semacam KPK dan Komnas HAM.
DPR dan pemerintah akan membahas soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK
Adapun putusan MK itu disebut Arsul membuat UU KPK perlu direvisi lagi. Di sisi lain, Arsul menyebut komisinya juga perlu membicarakan ihwal waktu berlakunya putusan MK tersebut.
“Setelah putusan MK tersebut, kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai Putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang,” kata dia.