TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron perihal masa jabatan pimpinan KPK. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK namun juga Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan putusan bernomor 112/PUU-XX/2022 itu juga turut menambah masa kerja Dewas KPK periode ini untuk satu tahun ke depan. Jadi, kata dia, masa jabatan Dewas KPK menjadi lima tahun seperti masa jabatan komisioner.
“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan lima tahun juga berlaku bagi Dewan pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semual masa jabatannya empat tahun,”kata Fajar pada Jum’at 26 Mei 2023.
Seperti halnya jabatan pimpinan, Fajar menerangkan jabatan Dewas KPK juga akan langsung berlaku setelah putusan selesai diacakan. Ia menjelaskan hal itu juga termaktub di dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar dia melalui pesan terutils.
Fajar juga menambahkan pemberlakuan putusan tersebut secara langsung juga tertuang di dalam Pertimbangan Paragraf [3.17]. Ia menjelaskan pada intinya penyegeraan putusan perkara itu dilakukan agar segera memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon.
“Dinyatakan: ‘Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir 20 Desember 2023 yang tinggal kuran lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang KPK. Putusan tersebut memutuskan menghilangkan batas umur calon pimpinan KPK dengan minimal usia 50 tahun serta menjadikan masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun.
Adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang merupakan pemohon pengajuan gugatan judicial review tersebut di Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat Pasal 29 dan Pasal 34 UU KPK.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.
Pilihan Editor: IM57+ Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berpotensi Dimanfaatkan untuk Kepentingan Pemilu 2024